Polisi Tetapkan Pasangan Pernikahan Sejenis Tersangka

ILUSTRASI-PASANGAN-KEKASIH.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, RENGAT - Masih ingat Anda dengan pernikahan sejenis sesama perempuan di Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis, 7 April 2016 lalu? 

 

Perempuan yang berpura-pura sebagai laki-laki bernama Ema Abu Hasan (EAH) alias Defrian Suryono alias Rio, ternyata memalsukan identitias dokumen kependudukannya. 

 

Orang yang melakukan pemalsuan identitas kependudukan tersebut berjumlah empat orang dan keempatnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Inhu. 

 

Baca Juga: Tolak Berdamai, Keluarga Fauzi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

 

Langkah ini dilakukan usai polisi menangkap Defrian Suryono alias Rio, kini polisi menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk mempelai wanita, Re.

 

"Empat tersangka itu, Saf (33), Hen alias Enggo (31), Re(20) dan Ema AH alias Defrian Suryono (43 tahun), berperan sebagai mempelai laki-laki dalam kasus pernikahan sejenis tersebut," ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo, kepada wartawan, Jumat, 15 April 2016. 


 

Ari mengatakan, dari pemeriksaan keempat tersangka, kesemuanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan proses pernikahan sejenis antara Ema AH alias Defrian Suryono dengan RE. Mereka terlebih dahulu memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.

 

"Tersangka Saf, diduga berperan memasukkan nama tersangka Ema ke dalam KK suaminya atas nama Lukman, warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat. Pada KK itu dicantumkan nama Ema menjadi anak dari Lukman," kata Ari.

 

Klik Juga: LAM: Pemukulan Pejabat Pemprov ke Mahasiswa Tindakan Primitif

 

Untuk memasukkan nama dalam KK dan pembuatan KTP, tersangka Saf bekerja sama dengan Hen, pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhu.

 

Sebagai jasa pengurusan KK dan KTP itu, tersangka Hen menerima sejumlah uang dari tersangka Saf dan sumber uang tersebut berasal dari tersangka Ema AH alias Defrian Suryono.

 

Sedangkan Re, mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orangtua palsu untuk tersangka Ema AH Alias Defrian Suryono.

 

"Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Hen diamankan pada Senin (11/4), sedangkan RE, Saf dan Ema AH diamankan pada, Rabu (13/4) kemarin," pungkas Ari.

 

Lihat Juga: Meski Plt Gubri Minta Maaf, Mahasiswa Tetap Tuntut Pejabat Pemprov Dicopot

 

Diberitakan sebelumnya, Rio yang sebenarnya bernama Desi menikahi Re pada 7 April lalu di Kantor Urusan Agama Rengat. Belakangan setelah ijab qabul diketahui bahwa Rio selaku pengantin pria ternyata seorang wanita bernama Desi. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Inhu.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline