Disperindag: Tidak Ada Yang Salah Ritel Buka 24 Jam

ritel.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman membantah tuduhan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang mengatakan izin operasional ritel Alfamart dan Indomaret selama 24 jam tersebut tak sesuai aturan.

 

Irba menegaskan operasional ritel selama 24 jam tersebut telah sesuai aturan berlaku.

 

"Siapa bilang itu melanggar Perda. Izinnya ada kita pegang. Dan kita juga yang memang memberikan izin pada mereka," ungkap Irba, Selasa (12/4/2016) ketika dihubungi.


 

Pemberian izin ini dijelaskan Ibra memang tidak untuk semua gerai atau ritel. Perbandingannya hanya 1:30 saja, dan bagi gerai yang buka sampai 24 jam harus mencantumkan label tanda buka 24 jam.

 

"Jika ada gerai yang tidak mencantumkan tanda tersebut, maka itulah yang akan ditindak tegas," pungkasnya.

 

Irba menjelaskan, pemberian izin tersebut lantaran Pekanbaru merupakan kota besar dan aktivitas penduduknya bukan hanya di siang hari, namun juga malam hari.

 

"Pekanbaru ini kota besar. Bagaimana bisa disebut kota besar tapi aktivitas di malam hari tidak ada, bagaimana kalau tengah malam ada orang kelaparan, itu sudah ada kajiannya makanya kita juga sediakan ritel atau gerai pada malam hari," tandasnya.