Dewan Risih Swalayan di Pekanbaru Buka 24 Jam

ritel.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Darnil mengkritik pemerintah Kota Pekanbaru yang membiarkan ritel perbelanjaan beroperasi hingga 24 jam penuh. Menurutnya, itu telah melanggar peraturan daerah yang berlaku di Pekanbaru.

 

Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan dibantah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, ritel perbelanjaan kata Darnil telah melanggar waktu maksimum operasional.

 

"Jelas bahwa sesuai dengan pasal 24 ayat 1 dan 2 bahwa setiap swalayan dan pusat perbelanjaan di Pekanbaru, ritel perbelanjaan manapun diberikan waktu jam operasional mulai pukul 10.00 wib hingga 22.00 wib," ungkap Darnil ketika ditemui, Selasa, 12 April 2016. (KLIK: Dies Natalies Poltekkes Kemenkes Ajang Kreativitas Mahasiswa)

 



Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru ini meminta Disperindag untuk segera membuat kajian dan turun ke lapangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah diambil.

 

"Kita minta mereka harus taat aturan. Kalau pihak Alfamart dan Indomaret tidak mengindahkan permintaan ataupun peringatan oleh Pemko Pekanbaru maka sanksinya kita minta ditutup dan cabut saja izinnya," kata ketua DPC Partai Hanura Pekanbaru.

 

Namun jika Disperindag kota tidak turun untuk menyelesaikan masalah ini maka pihaknya dari DPRD Pekanbaru akan melakukan pemanggilan dan penjelasan kepada pemerintah. (BACA: Memperbudak WNI Pasangan Suami Istri Terancam 20 Tahun Penjara)

 

 

"Kita akan lakukan pemanggilan kepada mereka dan kita juga akan turun ke lapangan untuk meninjau langsung. Dengan tidak beroperasi 24 jam, ini juga bertujuan untuk memberikan peluang kepada usaha masyarakat kecil dan menenggah supaya mereka juga bisa hidup dan bersaing," tandas Darnil.