Penggugat Minta Pemerintah Bikin Aturan Cegah Karhutla

Gugatan-Citizen-Law-Suit.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa Hukum para penggugat Citizen Law Suit (CLS), Indra Jaya mengatakan, dalam gugatan yang diajukan, mereka juga meminta kepada para Tergugat untuk membuat kebijakan-kebijakan bersifat antisipatif kebakaran hutan dan lahan di Riau. 

 

Dalam sidang perdana CLS, Rabu, 30 Maret 2016, para Tergugat, antara lain Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Fery Mursyidan Baldan, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek dan Gubernur Riau saat ini dijabat Plt Arsyadjuliandi Rachman. 

 

"Jadi di dalam gugatan ini kita mintakan supaya mereka membuat kebijakan-kebijakan bisa mencegah asap kebakaran hutan di Riau ini," Indra Jaya kepada RIAUONLINE.CO.ID, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai. 

 

Baca Juga: Presiden Mangkir di Sidang Perdana Citizen Lawsuit Masyarakat Riau

 

Ketua Tim Pengacara CLS ini juga telah menyiapkan gugatan Class Action kepada Pemerintah. "Class Action sedang disusun, setelah lengkap data akan langsung kita daftarkan di pengadilan," jelasnya.


 

Sebelumnya diberitakan, persidangan hanya berlangsung selama 15 menit karena kuasa hukum beberapa pihak tergugat mangkir. Sidang kemudian ditunda sampai Rabu (20/3/2016) mendatang.

 

 

Ketua Majelis Hakim, Pudjoharsoyo mengatakan, sidang mendatang, Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memanggil kembali seluruh pihak Tergugat, pemerintah.



"Sebelumnya kita juga telah memanggil para Tergugat yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Kita memanggil mereka lewat PN di daerah sana masing-masing untuk diantar langsung di alamat domisilinya," ungkap Pudjoharsoyo



Ketua PN Pekanbaru ini menjelaskan, sebelum masuk dalam tahapan ajudikasi persidangan, dalam mekanisme hukum acara, mesti dimulai dengan tahapan mediasi terlebih dulu.

 

Klik Juga: Penggugat dalam Citizen Lawsuit Mau Damai, Asalkan Begini



"Mediasi merupakan tahapan yang harus dilakukan terlebih dulu. Diterima atau tidaknya untuk dilakukan mediasi. Nantinya hasil mediasi ini akan mengikat pada seluruh pihak baik penggugat dan tergugat," jelasnya.

 

Selain Pudjoharsoyo, bertindak selaku majelis hakim perkara CLS masyarakat Riau itu adalah Sorta Ria Neva dan Heru Kuntodewo.

 

Silakan ikuti berita kebakaran hutan dan lahan dengan klik di sini

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline