Dua Anak Pengedar Sabu Ini Ingin Jadi Polisi dan Tentara

Ekspose-Narkoba.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ALVI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu dari dua tersangka pengedar yang masih di bawah umur dengan kepemilikan 4.639 paket sabu-sabu, ternyata berkeinginan menjadi perwira polisi. 

 

Ap, bocah 15 tahun, menyatakan cita-cita itu kepada Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Seto Mulyadi atau kerap disapa Kak Seto, saat menyambanginya, Senin, 28 Maret 2016, di Mapolresta Pekanbaru.

 

"Saya ingin jadi perwira polisi," kata AP saat ditanya cita-citanya oleh Kak Seto.

 

Baca Juga: Fantastis, Inilah Pendapatan 2 Anak Sebagai Pengedar Sabu

 

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, EP, rekan AP saat ditangkap di Kampung Narkoba, Kamis malam, 24 Maret 2016, mengatakan, ingin menjadi anggota TNI.

 

Kak Seto mengunjungi kedua tersangka lantaran AP dan EP diketahui masih berusia 15 tahun atau anak dibawah umur. AP dan EP diringkus Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru bersama dua orang lainnya, RJ (20) dan RM (20).


 

Dalam perkara tersebut, RJ merupakan bandar sabu-sabu di Kampung Dalam yang beromzet Rp 6 miliar. Saat berbicara dengan Kak Seto, kedua tersangka itu sempat menangis menyesali perbuatannya.

 

Kepada Kak Seto, keduanya mengaku mengetahui menjadi pengedar sabu-sabu itu adalah perbuatan yang salah. Namun begitu, Kak Seto meminta keduanya agar tetap berusaha mengejar cita-cita mereka dengan belajar di sel tahanan.

 

"Banyak teman di Jakarta yang masuk sel, tapi tetap bisa ikut belajar dan ikut Ujian Nasional supaya cita-cita tercapai," ujar Kak Seto.

 

Klik Juga: Kapolresta Kaget Bandar Pakai Anak-anak Edarkan Sabu

 

Ia mengatakan, semuanya tidak ada yang mustahil dan meyakinkan kedua anak-anak di bawah umur orang-orang hebat bisa berasal dari manapun.

 

Kak Seto mengatakan, dalam perkara itu mereka merupakan korban dari bandar yang berusaha mengeksploitasi anak-anak menjadi pengedar.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana, mengatakan, polisi akan mempercepat proses penyidikan untuk selanjutnya dilakukan tahap II dalam waktu 15 hari.

 

"Kita terus gesa penyidikan dan pemberkasan sehingga segera dilakukan tahap II," jelasnya.

 

Nantinya selama penyidikan, ia mengatakan kedua tersangka akan didampingi orangtua dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau. Ketua LPA Riau, Esther Yuliani menjelaskan, mereka akan terus memantau proses penyidikan hingga penyerahan ke Kejaksaan dan sel tahanan. "Kita akan pastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak," tegasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline