RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bandar Narkoba RJ, yang mempekerjakan dua bocah berusia 15 tahun sebagai pengedar diancam dengan hukuman mati.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati," tegas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, 29 Maret 2016.
Ia menegaskan bahwa pasal dalam undang-undang narkotika itu diterapkan sebagai peringatan kepada bandar narkoba yang berusaha merekrut anak-anak menjadi pengedar agar tidak melakukan hal serupa seperti dilakukan RJ (20).
"Selain itu, undang-undang itu juga sebagai upaya pemerintah melindungi anak-anak dari bagian jaringan narkoba," ujarnya.
(KLIK: Gendong Sabu Dari Malaysia, Warga Rupat Ini Dibekuk)
Sebelumnya Polresta Pekanbaru menangkap empat tersangka kepemilikan 4.639 paket sabu-sabu beromzet Rp6 miliar di Kampung Dalam atau dikenal sebagai Kampung Narkoba di Kota Bertuah tersebut pada Kamis malam lalu (25/3).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat orang tersangka dimana dua diantaranya berstatus sebagai pelajar berusia 15 tahun. Keduanya berinisian EP dan AP. Sementara dua lainnya berinisial RM dan RJ. Dalam perkara ini, RJ berperan sebagai bandar.
Dia mengatakan bahwa RJ akan diterapkan hukuman maksimal sebagai upaya perlindungan ekploitasi anak-anak menjadi jaringan narkoba. Sementara untuk kedua bocah EP dan AP, Iwan menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
"Kita tetap proses keduanya, namun kita pastikan hak terhadap anak mereka dapatkan, seperti pendampingan selama pemeriksaan hungga kebutuhan belajar dengan baik di tahanan nanti. Saya sudah koordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Anak," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4.639 paket sabu siap edar yang terdiri dari 3.746 paket seharga Rp100 ribu, 790 paket seharga Rp150 ribu, 60 paket Rp400 ribu dan 43 paket seharga Rp500 ribu.
(BACA: Hasil Uji Forensik Pastikan Kerangka Angelika)
Selain ribuan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 200 butir pil ekstasi. Dari pengakuan seluruh tersangka, aktivitas transaksi sabu telah dilakukan selama 4 bulan lamanya.
Sepanjang 4 bulan itu, mereka telah menjual sebanyak 10 kilogram sabu-sabu. Kasus ini terus diusut dan dikembangkan oleh Polresta Pekanbaru. Penyidik menetapkan seorang DPO dari pengungkapan tersebut.