Selama 4 Bulan, Bandar Ini Bisa Jual 10 Kg Sabu

Tangkapan-Sabu-sabu-Polresta-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/IZDOR)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua anak di bawah umur berusia 15 tahun yang dijadikan pengedar sabu-sabu dengan gaji perbulan bisa mencapai Rp 15 juta, ternyata direkrut oleh seorang remaja 20 tahun, Rj. 

 

Sebagai pengedar sabu-sabu, Rj lebih handal dan pintar menjual produk barang haram tersebut. Tak tanggung-tanggung, selama 4 bulan, sebelum ditangkap Kamis malam, 24 Maret 2016, Rj telah laku menjual 10 kilogram sabu ke konsumen setianya. 

 

Modus Rj menjual sabu-sabu terbilang unik dan jarang digunakan oleh pengedar lainnya. Ia merekrut anak-anak di bawah untuk jualkan narkoba tersebut. 

 

Baca Juga: Fantastis, Inilah Pendapatan 2 Anak Sebagai Pengedar Sabu

 


"Dari pengakuan tersangka, ia telah menjual 10 kilogram sabu selama 4 bulan," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana.

 

Rj ditangkap di sebuah rumah di Kampung Dalam yang dikenal sebagai kampung Narkoba di Pekanbaru. Dalam menjalankan usahanya, bandar ini memperkerjakan, RM tercatat berusia 20 tahun, EPR dan AP berusia 15 tahun. Kedua nama terakhir, sebut masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (SMA).

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4.639 paket sabu siap edar yang terdiri dari 3.746 paket seharga Rp 100 ribu, 790 paket Rp 150 ribu, 60 paket Rp 400 ribu dan 43 paket Rp 500 ribu.

 

Selain ribuan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 200 butir pil ekstasi. Kepada wartawan, Rj mengaku telah memiliki sebuah rumah dari usahanya itu.

 

Klik Juga: Kapolresta Kaget Bandar Pakai Anak-anak Edarkan Sabu

 

Selain itu, dari bisnis haram beromset ratusan juta perhari itu, dia mampu membayar "karyawannya" sebesar Rp15 juta per bulan. Keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline