RIAU ONLINE, JAKARTA - Lima jurnalis asing dideportasi pemerintah Indonesia. Pasalnya mereka ingin meliput operasi intelijen di Poso tanpa mengantongi rekomendasi peliputan dari Kementerian Luar Negeri RI.
Kelima jurnalis ini berasal dari Amerika Serikat dan Kanada. Mereka sudah dikembalikan ke negara asal mereka. “Saat diperiksa, mereka mengaku datang ke Poso untuk melihat operasi intelijen di Poso,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
BACA JUGA : ISIS Latih 400 Pejuang untuk Serang Eropa
Dari Poso, kata Kabag Humas Imigrasi Heru Santoso secara terpisah, kelima jurnalis asing itu diminta kembali ke Jakarta. “Mereka, jurnalis asing dari HBO, tidak diperkenankan meliput karena tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri RI untuk peliputan di Sulawesi Tengah,” ujar Ronny.
KLIK JUGA : Pak Firdaus, Kapan ke Sini? Lihat Sekolah Kami Dong
Menurut Ronny, izin yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI kepada mereka ialah untuk melakukan peliputan di Aceh, bukan Sulawesi Tengah.
Poso merupakan wilayah rawan konflik. Pegunungannya menjadi markas kelompok teroris Santoso, pimpinan Mujahidin Indonesia Timur yang diburu polisi dan tentara melalui berbagai operasi gabungan sepanjang tahun lalu hingga kini.