Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan Surat Edaran berisikan larangan berjualan bagi pedagang saat digelarnya Car Free Day (CFD) di Jalan Diponegoro dan Gajah Mada.
Larangan berjualan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor : 338/POL.PP-BID PP/189 tertanggal 11 maret 2016. Pelarangan ini mulai berlaku pada 27 Maret 2016.
Dalam SE Satpol PP yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian, dijelaskan pantauan selama ini, aktivitas berjualan pedagang ternyata telah mengganggu warga yang berolahraga serta bermain di CFD.
“Larangan ini untuk memulihkan fungsi CFD seperti semula. Bagi para pedagang yang mau berjualan, dipersilakan menggelar dagangannya di Jalan Amal Hamzah, Lingga, Roggowarsito, Rupat, Seberut, Sambu, Diponegoro XI (Thamrin),” kata Zulfahmi dalam surat edaran tersebut yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 13 Maret 2016.
SEORANG petugas kebersihan sedang menyapu dan membersihkan trotoar Jalan Diponegoro, depan Gedung Daerah, Minggu, 13 Maret 2016. Sampah-sampah dibuang oleh warga saat berlangsungnya Car Free Day setiap hari Minggu.
Zulfahmi memperingatkan kepada para pedagang yang masih berjualan pada 27 Maret 2016 di CFD, akan dikenakan sanksi tegas.
(Baca Juga: Kantong Plastik Berbayar tak Bebani Pengeluaran Warga)
SAMPAH yang ditinggalkan warga saat berolahraga di arena Car Free Day, simpang Jalan Diponegoro-Gajah Mada, Minggu, 13 Maret 2016. Mulai tanggal 27 Maret 2016 mendatang, para pedagang dilarang berjualan di area Car Free Day.
Sementara itu, pedagang sate yang berjualan di Jalan Diponegoro, depan GOR Tribuana, mengatakan, ia telah menerima surat edaran tersebut. Pedagang yang dialihkan hanya boleh berjualan pada jam-jam saat CFD berlangsung antara pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
“Terpaksa saya tidak berjualan, mungkin di pinggir-pinggir jalan yang lain,” tutur pedagang sate tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline