RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau belum menentukan sikap terhadap gugatan sekelompok masyarakat yang dirugikan akibat kabut asap. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengaku belum tahu persis materi gugatan oleh masyarakat tersebut. "Kami belum menerima berkas salinan gugatannya," kata Ikhwan, Jumat, 11 Maret 2016. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co.
Ikhwan berujar baru mengetahui ada gugatan yang dilayangkan warga akibat bencana kabut asap. Namun dia tidak tahu persis materi kerugian yang dimaksud. Karena itu dia belum menentukan langkah hukum menghadapi gugatan itu.
"Kami menunggu perintah gubernur, apakah menunjuk kuasa hukum sendiri atau menggunakan kuasa hukum dari negara bersama lima lembaga tergugat lainnya," tuturnya. (KLIK: Bentuk Satgas Karlahut, Pemko: Bukan Berarti Pemerintah Gagal)
Sebelumnya, sekelompok warga Riau menggugat negara atas kerugian warga akibat kabut asap yang melanda provinsi tersebut sejak 18 tahun lalu. Empat penggugat ialah Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Riko Kurniawan, Koordinator Rumah Budaya Sikukeluang dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Woro Supartinah.
Berpakaian adat Melayu, keempat penggungat bersama 13 tim kuasa hukum berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Pekanbaru diikuti kesenian kompang dan puluhan warga. Mereka mengawal pendaftaran gugatan citizen lawsuit.
"Empat orang yang mewakili kepentingan hukum warga Riau dan 13 tim kuasa hukum mendaftarkan secara resmi gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata koordinor tim kuasa hukum penggugat, Indra Jaya. (Klik: Jikalahari: Pangdam Jangan Marah ke Kehutanan, Coba Marah ke Perusahaan)
Menurut Indra gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena enam lembaga negara sebagai tergugat tidak merespon notifikasi gugatan citizen lawsuit ihwal asap Riau selama 60 hari. Adapun enam tergugat tersebut adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau.
"Kami datang menagih janji negara bersihkan Riau dari kebakaran hutan. Kami juga mengingatkan negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional warga Riau untuk mendapatkan hidup yang sehat," tutur dia.
Penggugat meminta Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjuk majelis hakim yang bersertifikat lingkungan. Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan berharap Pengadilan Negeri Pekanbaru mendukung kepentingan lingkungan hidup dan warga.
"Apalagi para hakim di Riau juga merasakan pekatnya asap akibat kebakaran hutan dari praktik buruk pengelolaan sumber daya alam," ujar Riko.