Suparman dan Harris Tak Dilantik Rabu 17 Februari Mendatang

Pilkada-Serentak-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Ahmad Syah Harofie, mengatakan, Suparman dan Muhammad Harris, pemenang Pemilukada Serentak untuk Kabupaten Rokan Hulu dan Pelalawan, tak dilantik secara bersama-sama dengan empat kepala daerah terpilih lainnya, Rabu (17/2/2016) mendatang. 

 

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, belum juga mengeluarkan Surat Keputusan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah kedua pemimpin daerah itu. Suparman berpasangan dengan Sukiman menyingkirkan pasangan petahana (incumbent), sedangkan Harris merupakan incumbent, menggandeng mantan Sekda Pelalawan, Zardewan. 

 

(Baca Juga: Sejarah, Empat Kepala Daerah Sekaligus Dilantik Gubernur di GOR Remaja

 

"Kalau Rohul dan Pelalawan itu periode Bupati dan Wakil Bupati habis April mendatang. Sedangkan Mendagri minta secepatnya dilantik dua kabupaten ini. Mendagri minta bulan Maret sudah dilantik," ungkap Ahmad. 

 

Penjabat Bupati Bengkalis ini menjelaskan, terjadi tarik-menarik antara Mendagri dan daerah, dan terganjal masa periode kepala daerah periode 2011-2016. 


 

Jika pelantikan dilakukan pada Maret 2016, sesuai permintaan Mendagri, tutur Ahmad, maka ada pemotongan waktu periode bagi kepala daerah dilantik. Mereka menunggu selesainya periodesasi Bupati sesuai dengan SK penunjukannya.

 

"Ini yang masih kita bingungkan, karena setahu saya pengurangan periode tak boleh dilakukan, kecuali jika berhalangan tetap atau tersandung kasus kriminal. Makanya kita minta jangan Maret dilantik," katanya.

 

Namun jika tidak Maret, Mendagri meminta pelantikan Suparman-Sukiman dan Harris-Zardewan dilakukan bersama dengan pelantikan tiga kabupaten lainnya, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi (Kuansing).

 

"Tapi kalau hingga Juli, berarti harus ada perpanjangan pejabat pengganti yang baru. Harus Pejabat Pelaksana Harian (Plh) ditunjuk. Tak boleh Pj lagi, karena Pj maksimal hanya boleh selama tiga bulan saja," jelas Ahmad.

 

(Klik Juga: Inilah Tugas dan Wewenang Penjabat Bupati

 

Terakhir ia memperkirakan jika dilakukan pelantikan pada Juli bersamaan dengan tiga  kabupaten lainnya, jadwal sudah ditawarkan pada pekan ketiga. "Apapun keputusannya kita akan tetap laksanakan sesuai prosedur yang ada," tutup Ahmad.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline