Putus Kontrak, Karyawan Sub-Kotraktor Chevron Ini tak Bekerja

Demo-Mahasiswa-Unri-di-Chevron.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SUCI AULYA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan massa buruh dari Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Pekanbaru melakukan aksi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau.

 

Puluhan buruh ini meminta Disnakertransduk Riau untuk segera menyelesaikan permasalahan tengah dihadapi buruh dengan Disnakertrans Kota Pekanbaru serta perusahaan Beasco.

 

Massa buruh berjumlah sekitar 82 orang itu sebelumnya bekerja di PT SMID. Namun, sudah 5 bulan ini mereka tak lagi bekerja akibat tak adanya perpanjangan kontrak baru dengan PT Beasco.

 

(Baca Juga: Disnaker Riau: Belum Ada Satupun Perusahaan Migas PHK Karyawan

 

Perusahaan ini merupakan pemenang tender yang baru dengan PT Chevron Pacific Indonesia. Mereka bahkan tak memiliki pendapatan lain sejak tak lagi diperpanjang kontrak kerjanya dengan PT Beasco.

 

Ketua FPE SBSI Kota Pekanbaru, Santoso mengatakan, kehadiran mereka di Disnaker Riau meminta keadilan selama ini tak kunjung mereka dapatkan dari Disnaker Pekanbaru maupun dari perusahaan. Mereka ingin bekerja kembali seperti biasa guna menghidupi keluarga.

 

"Kita datang kemari karena kami memang tak juga mendapatkan keadilan dari PT Beasco, PT Chevron maupun Disnaker Kota Pekanbaru. Sudah 5 bulan kami meminta kejelasan berulang kali dengan demonstrasi. Tapi hingga sekarang tak ada kejelasan nasib kami apakah bekerja kembali atau tidak," ungkap Santoso kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (3/2/2016).


 

Permasalahan muncul pertama kali, menurut Santoso, sejak habisnya kontrak antara PT CPI dengan PT SMID, sub kontraktor sejak setengah tahun lalu.

 

(Klik Juga: Pejabat Riau Ini Anggap Pengangguran di Sektor Migas untuk Ancaman

 

Kontrak baru itu kemudian dimenangkan PT Beasco. Lalu, perusahaan ini ajukan surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dengan daftar nama buruh akan berkeja dalam kontrak baru.

 

"Dalam PKWT baru itu nama kami yang lama benar-benar tak dimasukkan lagi sama sekali. Sehingga kami secara tak langsung sudah diputus kontrak kerjanya dengan perusahaan. PKWT itu kemudian ditandatangani langsung oleh Kepala Disnaker Kota Pekanbaru. Ia menandatanganinya tanpa ada pemberitahuan dulu kepada kami," jelas Santoso.

 

Dari penandatanganan surat tersebutlah, Santoso menuding, Kadisnaker Kota Pekanbaru lalai. Inilah yang dipertanyakan oleh 82 pekerja di PT SMID.

 

"Kini kami meminta kepada Disnaker provinsi untuk mengambil alih kasus ini. Harapannya Disnaker dapat memberikan memberikan keadilan bagi kami semua yang sudah lama tak bekerja ini," ujarnya.

 

Selain itu. ia juga melihat ada kelalaian dari PT CPI yang tak melakukan pengawasan pada kontrak kerja yang baru. Padahal sebelumnya antara SBSI, Apindo dan PT CPI telah membuat MoU.

 

(Lihat Juga: Ini Penyebab Harga Minyak Dunia Terpuruk di Harga 30 Dolar AS Per Barel

 

Isinya, tutur Santoso, mengenai Pengawasan Dalam Bidang Ketenagakerjaan. Dalam perjanjian tersebut perusahaan tak bisa langsung memutuskan hubungan kerja sama dengan buruh sebelumnya telah bekerja tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.

 

"Kita memandang baik perusahaan terlebih lagi pihak Disnaker Kota Pekanbaru tak menjalankan Permenaker Nomor 16 Tahun 2012 tentang Jaminan Kelangsungan Orang untuk Bekerja," jelasnya. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline