Ironis, Minyak Dari Perut Indonesia Dibeli Dari Singapura

ILUSTRASI-PERTAMBANGAN-MINYAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Ironis., agaknya menjadi kata yang bisa menggambarkan bagaimana masyarakat Indonesia menikmati kekayaan yang terkandung di perut bumi Indonesia. Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menuturkan, minyak yang diproduksi dari lapangan-lapangan minyak di Indonesia, tidak bisa dibeli langsung oleh PT Pertamina (Persero).

 

Hal ini lantaran sejumlah produsen asing raksasa memiliki aturan sendiri bahwa unit perusahaan mereka yang beroperasi di Indonesia hanya mengurusi sisi hulu atau dengan kata lain produksi. (Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Riau Bertambah 64 Ribu Jiwa)

 

Amien menuturkan, misalnya Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Exxon Mobile Indonesia (Exxon). "Nah untuk menjual itu, yang menjual adalah Chevron yang ada di Singapura dan Exxon yang ada di Singapura, trading," kata Amien seperti dikutip dari laman kompas.com, Jumat (7/1/2015).

 

"Sehingga transaksinya tidak bisa langsung. CPI tidak bisa menjual langsung ke Pertamina. Exxon juga tidak bisa. Yang bisa adalah Exxon trading di Singapura dan Chevron trading yang ada di Singapura," jelas dia.



 

Lebih lanjut Amien bilang, sebenarnya sudah ada kemauan dari kedua produsen minyak milik asing itu, memasok minyak mentah langsung ke Pertamina. Hanya saja, imbuh Amien, peraturan perpajakan di Indonesia menyatakan bahwa kalau Pertamina membeli dari Chevron trading dan Exxon trading di Singapura, maka akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor tiga persen.

 

"Peraturan pajak kita menyatakan begitu. Chevron maupun Exxon tidak mau penerimaan mereka berkurang sebesar itu, Pertamina juga keberatan menambah pengeluaran sebesar itu," ucap Amien. (BACA: Hadapi MEA, Pekanbaru Realisasikan Rumah Kemasan)

 

Kendala perpajakan inilah yang diakui Amien menjadi ganjalan untuk merealisasikan transaksi langsung, dari lapangan minyak domestik ke kilang Pertamina, tanpa harus melalui trader di Singapura.

 

"Tentunya ini diperlukan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini ditetapkan Kementerian Keuangan. Kalau memang itu bisa diberikan pengecualian, maka minyak yang ada di Riau atau Cepu tinggal dikirim ke kilang Pertamina walaupun transaksinya Pertamina dengan Chevron trading dan Exxon trading," kata Amien.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline