RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi, hari ini (1/2/2016) menyidangkan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi. Sidang ini merupakan sidang lanjutan usai ditetapkannya gugatan Kuantan Singingi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi RIau, Ilham Yasir mengatakan agenda sidang hari ini akan memeriksa saksi, baik dari saksi pemohon dan saksi dari termohon. "Agenda sidang kali ini hanyalah untuk pemeriksaan keterangan dari saksi kedua belah pihak. Baik dari pemohon dan termohon," ungkap Ilham kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin (1/2/2016) pagi.
Gugatan Kabupaten Kuantan Singingi merupakan satu-satunya kabupaten/kota yang ada di Riau yang gugatannya dikabulkan oleh MK untuk dilanjutkan. Untuk di Riau sendiri ada 8 kabupaten yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada pada MK. Namun hanya Kuantan Singingi saja yang dikabulkan. (KLIK: Sidang Sengketa Pilkada 7 Kabupaten Diputus Pekan Depan)
Di Pekanbaru sendiri, kata Ilham, publik dapat melihat secara langsung jalannya sidang pemeriksaan saksi hari ini di Gedung Vicon Fakultas Hukum Universitas Riau. "Sidang hari ini akan berlangsung dari pukul 13.30 Wib sampai pukul 16.30 Wib. Bagi akademisi, praktisi maupun publik yang hendak menyaksikan jalannya sidang bisa hadir langsung ke Unri Gobah," tutur Ilham.
Menurut Ilham, akademisi dan praktisi hukum sangat direkomendasikan untuk menyaksikan jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi. Karena sampai hari ini sangat sedikit para praktisi maupun akademisi yang paham bagaimana mekanisme bersidang di MK.
"Pada dasarnya sidang di MK itu sama saja dnegan peradilan umum lainnya. Hanya saja ada beberapa kekhususan yang membuat beberapa perbedaan. Inilah kiranya penting bagi akademisi dan praktisi hukum untuk melihat dan menyaksikan langsung bagaimana jalannya sidang di MK," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline