(Video) Sopir Taksi Mendebat Polisi Soal Larangan Parkir

 

RIAU ONLINE - Video supir taksi berdebat dengan dua orang polisi lalu lintas karena menolak ditilang telah menjadi viral di media Facebook.

 

Pasalnya sang supir enggan untuk ditilang karena menurutnya tidak melanggar lalu lintas. Namun polisi masih bersikeras bahwa supir taksi putih itu telah melanggar aturan lalu lintas.

 

Awalnya sang supir taksi berhenti di plang tanda dilarang parkir. Tak lama kemudian dua orang polisi lalu lintas menghampiri si supir dan menegur si supir yang menurutya telah melanggar rambu-rambu lalu lintas karena telah parkir di kawasan dilarang parkir.

 

"Saya enggak parkir, saya tetap duduk. Saya enggak parkir," ujar supir taksi tersebut.

 

 

Kalo begini beda tanda S dan P pada rambu lalu lintas itu apa? Berhenti dan Parkir dianggap sama saja... Orang paham aturan dianggap ngeyel -_-*Polisi selalu benar?*

Dikirim oleh Abu Muhammad pada 21 Januari 2016


 

 

Polisi terus menganggap supir taksi telah melanggar lalu lintas dengan parkir sembarangan. Tapi, supir berusaha menjelaskan bahwa ia tidak parkir namun hanya berhenti.

 

Si supir meminta maaf dan menjelaskan alasan ia berhenti karena ingin melihat kompresor tanpa meninggalkan mobil taksinya.

 

"Kalau berhenti saya di atas Pak. Setahu saya itu tidak melanggar. Kalau berhenti, berarti mobilnya diparkir, baru namanya melanggar Pak," kata si supir.

 

Menurut polisi berhenti dan parkir itu sama. Padahal menurut undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB I Pasal 1 No.15 dan 16, parkir dan berhenti itu berbeda.

 

"Stop dengan berhenti enggak sama Pak. Kalau parkir itu, mesin dimatiin, saya turun dari mobil Pak. Saya tahu itu Pak perundang-undangannya," jelas si supir.

 

Kemudian polisi meminta si supir untuk memperlihatkan surat-surat izin berkendara miliknya. Ternyata surat-surat berkendara milik si supir lengkap.

 

Tidak ingin disalahkan polisi tetap memberlakukan tilang terhadap si supir dengan kesalahan berbeda yakni telah menyebabkan mobil lainnya parkir sembarangan juga, meskipun si supir memiliki surat-surat yang lengkap.

 

Akhirnya supir tersebut ditilang karena telah menyebabkan mobil lainnya parkir sembarangan dan harus tetap mengikuti sidang tilang di Pengadilan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline