Bawaslu Riau Minta KPU Tidak Banyak Bicara Soal Sengketa Pilkada

Pilkada-Serentak-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLLINE, PEKANBARU - Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin memperingatkan kepada seluruh penyelenggara Pilkada serentak Desember 2015 lalu untuk menahan diri agar tidak banyak berkomentar kepada media terkait masalah Pilkada ini, terutama Komisi Pemilihan Umum.

 

Menurut Edy, banyak sekali pemberitaan yang berisi komentar dan penafsiran dilakukan oleh beberapa orang komisioner KPU baik KPU provinsi maupun KPU daerah di kabupaten/kota. Hal ini menurutnya tidak etis dilakukan oleh KPU, sebab tugas pokok dan fungsinya hanya sebagai penyelenggara pilkada. (KLIK: Hadiri Kampanye Suparman, Bawaslu Riau Laporkan Plt Gubernur ke Dua Menteri)

 

"Penyelenggara pemilu itu dilarang untuk melakukan penafsiran-penafsiran maupun prediksi terkait sengketa pilkada yang kini tahapannya sudah di MK. Itu sangat tidak etis dilakukan oleh seorang komisioner," ujar Edy kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (8/1/2016).

 


Edy khawatir hal itu dapat membuat publik menyangka bahwa ada intervensi putusan Mahkamah Konstitusi dari luar persidangan. "Prediksi-prediksi yang mereka lontarkan itu seolah-olah merupakan sebuah prediksi yang benar sehingga hakim harus memutus demikian, sehingga ini dapat dianggap sebagai sebuah upaya intervensi. Ini sangat berbahaya," tegasnya.

 

Jika merasa benar, lanjut Edy, KPU harusnya berbicara dalam waktu dan tempat yang sepantasnya supaya lebih bijak dalam menanggapi sesuatu. Ia menyarankan agar prediksi tersebut disusun dalam sebuah pembelaan yang dibacakan dalam persidangan, bukan cuap-cuap berbicara di media. (BACA: BUMD Yang Tidak Berkontribusi Didesak Tingkatkan Dividen)

 

Pilkada serentak sudah selesai tahap pemungutan suara dan hasil rekapitulasinya. Kini tahapan pilkada sudah berada di Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan gugatan sengketa hasil pilkada.

 

Tanggal 7 hingga 12 Januari 2016 mendatang MK akan menggelar sidang pendahuluan gugatan sengketa pilkada seluruh Indonesia. Komisi Pemilihan Umum hadir dalam persidangan sebagai pihak tergugat.