BI Menerima Tukar Ganti Uang Cacat

Penukaran-Uang-di-Bank-Indonesia.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ULTI DESI ARNI)

Penulis: Wilna Sari

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Banyak masyarakat tidak mengetahui uang rupiah yang sudah cacat tetap memiliki nilai, jika ditukarkan ke Bank Indonesia (BI). Tentunya penukaran ini memiliki kadar nilai tergantung kerusakan uang tersebut.

 

Kepala Perwakilan BI Pekanbaru Ismet Inono mengatakan pihaknya masih perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat mengganti uang yang rusak itu agar tetap bisa digunakan dalam bertransaksi. (klik: Tentara Bantu Polisi Amankan Natal dan Tahun Baru)

 


"Karena di masyarakat juga banyak penolakan jika bertransaksi dengan uang yang sudah robek, misalnya. Daripada tidak digunakan sama sekali, sebaiknya ditukarkan ke kami, jadi nilainya masih bisa balik tergantung kerusakan," katanya (23/12/2015).

 

Dia menjelaskan bagi pemilik uang kertas yang sudah rusak seperti robek atau dimakan rayap, bisa datang ke kantor perwakilan Bank Indonesia di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

 

Penukaran uang ini harus dilakukan di kantor BI karena pihaknya memiliki petugas yang akan memeriksa kadar kerusakan uang, sehingga akan diputuskan apakah nilai uang itu diganti sebesar 50%, 75%, atau 100%. (baca: Ketua FSC Terpilih akan Kembangkan Desa Tanggap Api)

 

Pemeriksaan inilah yang tidak bisa dilakukan di bank umum sehingga masyarakat yang membawa uang rusak ke sana akan ditolak.

 

"Jadi kalau punya uang rusak milik sendiri atau teman dan saudara lainnya bisa dibawa ke BI untuk ditukar dengan uang yang bagus, jangan takut tidak diterima," katanya.