Dion si Mucikari Prostitusi Online Pekanbaru Didakwa Pasal Berlapis

Prostitusi-Online_PSK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dionaldo alias DN yang merupakan terdakwa prostitusi online didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

 

"Selain dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mucikari, yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan Manusia," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru, Ivan Yoko Wibowo seusai sidang di Pekanbaru, Selasa (15/12/2015).

 

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Sorta Ria itu, Dion (24) terlihat menjalani sidang tanpa didampingi oleh penasehat hukum. (KLIK: Cara Mucikari Dionaldo Ajak Mahasiswi Jadi PSK)

 

Dalam dakwaannya terungkap jika Dion yang menetapkan tarif bagi pelanggan wanita 'binaannya' kepada calon pengguna jasa. Tarif tersebut dipatok berdasarkan kecantikan dimana semakin cantik dan pantas dihargai mahal maka Dion akan mematok harga berkisar Rp10 juta.

 

Seluruh proses negosiasi tersebut dilakukan melalui media sosial "blackberry messanger" dan "Path". Setelah kedua pihak setuju termasuk wanit mana yangdipesan dan harga yang cocok makan Dion akan menjemput wanita "binaannya" itu untuk diantarkan ke lokasi yang disepakati. (BACA: Dionaldo Andalkan Ayam Kampus di Bisnis Esek-esek Online)

 

 


Menurut Ivan, lokasi tersebut merupakan kamar hotel berbintang di dalam atau pun luar Kota Pekanbaru. Untuk jenis pelayanannya juga memiliki harga. Layanan short time dipatok antara Rp1 Juta hingga Rp5 Juta. Untuk layanan long time dipatok harga hingga Rp10 juta.

 

Tidak hanya layanan prostitusi saja yang ditawarkan Dion kepada calon konsumennya. Ia juga menawarkan perempuan pendamping karaoke. Harganya dipatok Rp 400 ribu hingga satu juta rupiah.

 

Ivan mengatakan dari hasil transaksi tersebut Dion menerima keuntungan sebesar 20 persen. Bayaran itu diperolehnya dari si pemesan, dan perempuan yang ditawarkannya.

 

Sebelumnya pada awal Oktober 2015 lalu Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi dengan teknologi internet atau "online" dari penangkapan seorang mucikari berinisial DN. (LIHAT: Tarif Anak Asuh Dionaldo Rp 2,5 Juta Hingga Rp 8 Juta)

 

"Pelaku merupakan pemain lama yang telah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun di Pekanbaru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto.

 

Ia menjelaskan penangkapan DN (24) berawal dari penyelidikan petugas dari maraknya jaringan prostitusi online di Pekanbaru. "Pelaku diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru," ujarnya.

 

Selanjutnya, dari pemeriksaan sementara, DN merupakan mucikari wanita muda yang kemudian dipekerjakan sebagai penghibur di pusat hiburan malam serta pekerja seks komersial. Dalam setiap transaksi, DN memasang harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan.
Sementara itu, kepada petugas DN mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan PSK.

 

"Rata-rata wanita yang dipekerjakan oleh DN adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru," jelasnya.

 

Bimo menjelaskan modus yang digunakan oleh DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan.
Sementara itu, ketika pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun tersebut, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan