Perempuan di India Protes Pelaku Gituan Dibebaskan

Unjuk-Rasa-Perempuan-di-India.jpg
(VOA)

 

RIAU ONLINE, NEW DELHI - Ratusan perempuan di India berunjuk rasa di Ibukota negara, New Delhi, guna menentang pembebasan pembebasan pemerkosa termuda dalam kasus pemerkosaan massal, Desember 2012.

 

Ketika itu, seorang perempuan diperkosa enam pemuda secara brutal setelah dipukuli menggunakan besi hingga tak sadarkan diri. Akibatnya, timbul kemarahan internasional dan mendorong perubahan atas UU tentang kejahatan perkosaan di India. (Baca Juga: Nyaris Terkecoh, Pengedar Simpan Ganja 1 Kg di Dahan Pohon Mangga

 

Di antara para demonstran tampak kedua orangtua korban telah diperkosa dan dipukuli di atas sebuah bus. Polisi mengatakan, pemerkosa termuda, ketika melakukan kejahatan itu baru berusia 17 tahun, adalah pemerkosa paling brutal, memukuli korban dengan batangan besi sebelum menyerangnya secara seksual.

 

Setelah sidang pengadilan dilakukan secara tertutup untuk melindungi identitas pemerkosa termuda ini, remaja itu dijatuhi dijatuhi hukuman maksimum tiga tahun penjara.

 



Empat pemerkosa lainnya dijatuhi hukuman mati. Sementara pemerkosa kelima gantung diri di dalam penjara. Polisi mengatakan terhukum yang kini berusia 20 tahun itu telah diserahterimakan kepada sebuah organisasi derma. (Klik Juga: Polwan Berjilbab di Aceh Ini Nyaris Diperkosa Bintara TNI

 

Pengadilan Tinggi New Delhi sebelumnya telah membatalkan permohonan banding atas pembebasannya. Mahkamah Agung akan menyampaikan putusan atas petisi menentang pembebasannya, Senin (21/12/2015).

 

Kedua orangtua korban mengatakan mereka sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi New Delhi. Kebiadaban serangan di jantung kota New Delhi itu telah mengagetkan negara berpenduduk 1,2 milyar orang di mana kejahatan seksual merajalela.

 

Demonstrasi menuntut UU yang lebih tegas terhadap pelaku perkosaan dan serangan seksual berlangsung selama beberapa bulan pascakematian korban perkosaan massal tahun 2012. UU baru untuk menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seks diberlakukan tahun 2013.

 

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi telah mendorong perubahan UU kenalan remaja dan mengurangi usia seseorang dianggap memasuki usia dewasa dari 18 tahun menjadi 16 tahun. (Lihat Juga: Kasihan Wanita Ini Diperkosa 43.200 Kali

 

Menurut laporan Biro Pencatatan Kejahatan Nasional India, dilansir dari voaindonesia.com, pada tahun 2014 saja terjadi 337.992 laporan kekerasan terhadap perempuan, yang mencakup perkosaan, pelecehan, penculikan dan kekerasan oleh suami, atau naik 9 persen dibanding 2013.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline