Dipertanyakan Status Tersangka Fadly Berubah Jadi Saksi di Sidang Perburuan Gajah

Gajah-Mati.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - World Wildlife Fund (WWF) mempertanyakan perubahan status Fadly dalam kasus pembunuhan gajah yang terjadi di Pelalawan. Fadly yang sebelumnya merupakan tersangka, namun dalam pelimpahan berkas ke kejaksaan hingga ke pengadilan, status Fadly berubah menjadi saksi.

 

Padahal menurut semua saksi dan tersangka yang dihadirkan dalam persidangan, Fadly dikatakan sebagai orang yang memodali dan menyuruh perburuan gajah dilakukan dengan iming-iming uang.

 

"Dalam banyak kesaksian yang diperdengarkan di muka sidang, nama Fadly berulangkali disebut sebagai orang yang menyuruh dan memodali mereka untuk memburu gajah tersebut," ujar salah seorang relawan WWF, Erwanda yang melakukan pemantauan kasus ini di pengadilan, Selasa (15/12/2015).

 

Menurut Erwanda, Jaksa Aton yang menangani kasus ini mengatakan ada indikasi kuat Fadly disokong oleh oknum Polda Riau sehingga statusnya yang sebelumnya tersangka menjadi saksi.

 


"Dari infornasi yang kami dapatkan dari Jaksa Anton yang menangani kasus ini, ada indikasi kuat Fadly disokong oleh oknum Polda Riau," ungkapnya. (Baca Juga: Delapan Jam Usai Merapok, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polisi)

 

Wakil Koordinator Riau Corruption Trial, Made Ali juga mempertanyakan pertimbangan Polda Riau yang melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Pelimpahan tersebut membuat status Fadly yang sebelumnya tersangka menjadi saksi.

 

"Kalau dari keterangan saksi dan tersangka yang ada, kita melihat besarnya peran Fadly dalam perburuan gading gajah ini. Namun kenapa Polda ketika melimpahkan malah menurunkan statusnya menjadi saksi saja?" tanya Made Ali dalam kesempatan yang sama.

 

Mendengar sentralnya posisi Fadly dalam perkara ini, majelis hakim kemudian melakukan pemanggilan terhadap Fadly di muka sidang sebagai saksi. Namun dalam 5 kali panggilan yang dilakukan, Fadly belum pernah hadir. "Ia selalu mangkir ketika dipanggil oleh majelis hakim," ujar Erwanda lagi.

 

Dalam 5 kali persidangan, 4 kali sidang dilakukan penundaan. Sebagian dikarenakan hakim menolak melanjutkan sidang dengan alasan tak hadirnya Fadly dalam persidangan.

 

"Kesaksian Fadly ini ditunggu oleh majelis hakim. Menurut hakim, Fadly merupakan saksi kunci yang mengetahui perkara ini dengan jelas," jelas Erwanda.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline