Kasihan, Bayi Orangutan Ini Akan Dijual Rp 25 Juta

tsk.jpg
(RIAUNLINE.CO.ID/Winahyu)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo menyebutkan, tiga bayi orangutan (Pongo Abelii) yang diselamatkan polisi dari tangan penyelundup bakal dijual dengan harga Rp 25 juta. "Akan dijual di Pekanbaru," ujarnya, Senin (9/11/2015).

 

Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Tamiang, Aceh yakni Ali Ahmad, 53 tahun, Awaluddin, 38 tahun dan Khairi Roza, 20 tahun. "Tiga pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bidan Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo. (KLIK: Orangutan Diburu Untuk Hewan Koleksi)

 


Guntur menyebutkan, aksi penyelundupan hewan yang dilindungi itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat adanya transaksi jual beli bayi orangutan. Pelaku membawa tiga bayi orangutan dari Aceh menggunakan mobil kijang jenis Inova BK 1156 KB. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa orangutan dalam bagasi mobil, di Jalan Palas, Pekanbaru. Sabtu, (7/11/2015) kemarin.

 

Menurut Guntur, orangutan tersebut diperoleh pelaku dengan cara membelinya seharga Rp 5 juta di Desa Lokok, Kecamatan Tamiang, Aceh. Kemudian pelaku akan menjual kembali orangutan tersebut di Pekanbaru seharga Rp 25 juta per ekornya. Namun polisi hingga kini belum menangkap penampung orangutan tersebut. Polisi menduga masih ada orangutan lainnya disimpan oleh pelaku. "Masih kami selidiki," kata Guntur. (BACA: Pisah Dari Induknya, 3 Anak Orang Utan Stress)

 

Berdasarkan pemeriksaan sementara kata Guntur, para pelaku mengaku baru sekali melakukan jual beli hewan yang dilindungi itu. Atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan undang-undang konservasi sumberdaya hayatai nomor 5 tahun 1990 pasal 2 ayat 2 tentang perniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. "Tiga orangutan sementara ini kami serahkan kepada lembaga konservasi WWF Riau untuk menjalani perawatan," kata Gantur.