RIAU ONLINE, JAKARTA - Tarif listrik berdaya 3.500-5.500 VA, atau yang masuk golongan R-2 diturunkan. Penurunan tersebut dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat selama sebulan belakangan.
Demikian dikatakan Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto dalam siaran persnya, Senin (30/11/2015). "Untuk pelanggan rumah tangga kecil tarifnya masih tetap," ucapnya. (KLIK JUGA: Tarif Listrik Berdaya 450 VA Tak Jadi Naik)
Penurunan tarif berlaku dari Rp 1.533 per kWh menjadi Rp 1.509 per kWh. Penurunan tipis juga terjadi pada tarif listrik golongan bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, penerangan jalan umum, dan layanan khusus.
Sementara itu, PLN akhirnya memberlakukan skema tarif adjustment terhadap pelanggan berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA sejak awal Desember. Sebelumnya, penerapan skema ini sempat tertunda sejak tahun lalu karena kenaikan tarif golongan tersebut sudah diterapkan secara bertahap.
"Penundaan waktu itu juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan," kata Bambang.(BACA JUGA: Kenaikan Tarif Listrik 1 Januari 2016 Terancam Batal)
Dikutip dari laman Tempo.co, penerapan tarif adjustment sampai saat ini berlaku pada 12 golongan tarif listrik. Perseroan juga sedang mempersiapkan migrasi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA ke golongan 1.300 VA dengan dalih penerapan subsidi listrik langsung supaya tepat sasaran.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline