Jawaban Supriati Kerap Buat Seisi Ruang Sidang Tertawa

Supriati-Bersaksi-di-Sidang-Kirjuhari.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Supriyati membantah dirinya membuat kesepakatan untuk meloloskan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Ia tidak mengakui adanya iming-imingi sesuatu untuk meloloskan RAPBD ketika itu.

 

Selama Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan kesaksian dari Supriyati, jawaban politisi Golkar ini kerap membingungkan, seringkali tak sesuai dengan apa yang dipertanyakan. (KLIK: Berbelit-belit, Koko Iskandar Disergah Hakim)

 

Penuntut Umum juga mempertanyakan isi notulen yang ia tulis selama pembahasan RAPBD terjadi. Dalam tulisannya ia menulis, "Kita tak mungkin mundur lagi ke belakang karna KUAPPAS sudah kita tanda tangani."

 

Supriyati membantah tulisan tersebut menjelaskan adanya paksaan untuk meloloskan RAPBD ketika itu. (BACA: Kode Hektare untuk Uang Suap DPRD Riau)


 

"Saya tulis itu waktu rapat. Itu tak ada apa-apa pak. Demi Allah. Tak ada yang lain yang saya tahu. Itu cuma saya tulis karna waktu sudah mepet saja," jawab Supriyati menjawab Jaksa Pulung dalam kesaksian di muka sidang, Rabu (11/11/2015).

 

Ketika Supriyati ditanyakan tulisan tersebut ditulis atas dasar omongan orang lain atau kesimpulan pribadi darinya, ia bingung. Ia menjawab,"itu ada di dalam pembahasan." Namun ia tak menjawab pertanyaan penuntut umum sehingga penuntut umum berulangkali mengulangi pertanyaan tersebut.

 

Majelis hakim kemudian memperjelas dan mengurai pelan secara berulang. Akhirnya Supriyati menjawab tulisan itu dari perkataan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. "Iya. Itu omongan dari Pak Johar bukan saya," ucapnya singkat. (LIHAT: Tersudut, Majelis Hakim: Saksi Jangan Tafsirkan, Jawab Saja)

 

Selama kesaksian dari Supriyati, berulangkali pengunjung sidang tergelak. Jawaban dari Supriyati mengundang tawa lantaran kerap tidak nyambung dari pertanyaan jaksa.

 

Supriyati merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kini ia terpilih kembali sebagai anggota dewan pada periode 2014-2019. Ia dipanggil sebagai saksi di muka sidang terkait perannya sebagai anggota Banggar dalam pembahasan RAPBD 2015. Kesaksiannya diambil dalam kasus suap APBD Riau dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari yang juga mantan anggota DPRD Riau.