Berbelit-belit, Koko Iskandar Disergah Hakim

Kesaksian-Zukri-Misran.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Koko Iskandar berbelit-belit menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di saat memberi kesaksian kasus suap APBD-P 2014 untuk terdakwa mantan anggota DPRD Ahmad Kirjuhari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Rabu (11/11/2015).

 

Jawaban yang berlbelit membuat majelis hakim marah, hakim mengingatkan supaya mengatakan hal yang sebenarnya sesuai fakta. (KLIK: Atuk Annas Sakit Parah, Kesaksiaannya Batal)

 

"Saudara saksi jawabannya jangan berbelit-belit. Jawaban saudara itu kelihatan kalau saudara itu takut tersangkut dengan kasus ini. Saudara tak perlu takut untuk disalahkan. Jawab saja apa yang saudara ketahui, tak perlu menghindar. Anda di sini sebagai saksi," tegas Ketua Mejelis Hakim kepada Koko Iskandar, Rabu (11/11/2015).

 


Namun Koko masih plintat plintut, ia juga banyak menjawab tidak tahu dalam kesaksiannya. Koko kembali mendapat peringatan dari jaksa penuntut KPK agar kooperatif. (BACA: Kode Hektare untuk Uang Suap DPRD Riau)

 

"Saudara tolong diingat kembali benar-benar. Saudara ini kan anggota dewan yang menjabat waktu itu. Saudara juga banyak terlibat dalam pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Jadi jangan gampang bilang tidak tahu atau lupa. Tolong benar dingat," tutur Jaksa Pulung pada Koko.

 

Koko Iskandar termasuk sebagai anggota Banggar DPRD Riau 2009-2014. Koko terlibat aktif dalam pembahasan KUAPPAS  RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. (LIHAT: Toni: Suparman Interupsi Minta Baterai Ponsel Dicabut)

 

Sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi. Keenam saksi tersebut, 4 mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 antara lain Zukri Misran, Toni Hidayat, Koko Iskandar dan Supriati. Selain keempatnya, juga dihadirkan Riki Hariansyah, akan bersaksi dengan dikonfrontir dengan saksi lainnya. Saksi terakhir adalah Annas Maamun. Namun atuk Annas berhalangan hadir karena sakit.