Jaksa KPK Hadirkan 4 Wakil Rakyat Sebagai Saksi

Kesaksian-Zukri-Misran.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Achmad Kirjuhari, Rabu (11/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Keenam saksi tersebut, empat saksi yang sempat mengalami penundaan saat hendak diambil sumpahnya, Kamis (29/10/2015) silam. Selain itu, JPU juga menghadirkan Riki Hariansyah, mantan Anggota DPRD Riau 2009-2014 serta Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun. (Baca Juga: Riki: Terima Rp 150 Juta, Johar Sebut Ini Kurang Rp 5 Juta

 

"Majelis hakim, kami menghadirkan 6 saksi hari ini. Empat saksi lanjutan yang sempat ditunda, serta Riki Hariansyah dan Gubernur Riau Non-aktif juga tersangka, Annas Maamun," kata Ketua Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro, saat sidang baru dibuka. 


 

Keempat saksi tersebut semuanya merupakan mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, antara lain Zukri Misran, Koko Iskandar, Toni Hidayat dan Supriati. (Klik Juga: Riki: Jatah Anggota Anggota Lain Dialihkan ke Ketua DPRD

 

Dalam sidang Kamis, 20 Oktober 2015 silam, Riki Hariansyah membuka alur uang suap yang diberikan oleh terdakwa Kirjuhari. Dengan alasan itulah, kehadiran Riki hari ini sebagai saksi, juga akan dikonfrontir dengan keempat saksi lainnya. 

 

Ikuti dan simak perjalanan persidangan kasus Suap APBD -P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline