Polda Riau Tangkap Petinggi Perusahaan Pembakar Lahan

Kebakaran-Hutan-dan-Lahan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Kepolisian Daerah Riau menangkap General Manajer PT LIH di Agam, Sumatera barat. Ia ditetapkan sebagai perorangan terkait kasus kebakaran lahan di atas konsesi PT LIH seluas 530 hektare di Kecamatan Langgam, Pelalawan.

 

"Anggota kami sudah menjemput tersangka di Padang," kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Ari Rahman, Rabu (16/9 2015).

 

Menurut Ari, FR sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik bersama 13 saksi lainnya. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa, tersangka disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran lahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari PT LIH. Sedangkan untuk korporasinya sudah tersangka lebih dulu. "Dari keterangan saksi-saksi terkait kasus kebakaran lahan itu, semua menjurus ke tersangka," ujarnya. (KLIK: Azlaini Tantang Menkes Bawa Anak Cucu Nikmati Udara Riau

 


Kasus kebakaran lahan di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terjadi awal Agustus 2015 lalu. Kasus tersebut bermula saat tim satgas pemadam melakukan waterbombing di area perusahaan itu. Kemudian Kepolisian Resor Pelalawan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur kesengajaan pembakaraan untuk pembersihan lahan. Seluas 530 lahan konsesi perusahaan itu terbakar, kuat dugaan pembakaran dilakukan untuk pembersihan dan perluasan lahan. (BACA: Tagih Janji Jokowi Blusukan Asap ke Riau)  

 

Penjemputan tersangka di Sumatera Barat dipimpin langsung Kompol Hardian Pratama. Tidak terjadi perlawanan saat tersangka diamankan petugas. "Tersangka koperatif saat ditangkap, dan langsung kami bawa ke Pekanbaru," kata Hardian. (LIHAT: Soal Asap, Walhi: Tak Satupun Program Jokowi Berjalan)  

 

Selain PT LIH, Polda Riau juga tengah melakukan penyelidikan tiga perusahaan lain di Indragiri Hulu yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. Namun hingga kini belum ada tersangka dari perusahaan tersebut.

 

Dinas Kehutanan mencatat kurang lebih seluas 3.043 hektare lahan di Riau hangus terbakar sejak Juni hingga September 2015. Seluas 1.200 hektare di antaranya berada di atas konsesi perusahaan. Asap sisa kebakaran hutan dan lahan mengganggu aktivitas warga. Bandara Sultan Syarif Kasim II lebih dari sepekan ini lumpuh. Sekolah diliburkan dan ribuan warga terserang ISPA. Pemerintah Riau akhirnya menetapkan status darurat asap, Senin, 13 September 2015 lantaran kualitas udara memburuk. Indeks Standar Pencemaran Udara berada di atas 300 Psi atau berbahaya.