RIAUONLINE, PEKANBARU – Perhimpunan Pemuda Riau adakan diskusi terkait asap sisa pembakaran lahan dan hutan di Riau. makin parahnya ketebalan asap beberapa hari terakhir ini membuat PPR tergerak untuk memberikan solusi atas kabut asap yang terus terjadi sejak 18 tahun terkakhir ini.
Diskusi membahas tindakan konkret yang akan diambil oleh PPR untuk memberikan resolusi nyata agar dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat sekaligus peringatan keras bagi pemerintah. Diskusi yang digelar di rumah makan Pondok Nusantara 98, Jalan Arifin Ahmad, Sabtu (5/9/2015), menelurkan dua kebijakan yang akan direalisasikan.
Kepada RIAUONLINE.CO.ID Ketua Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Riau (DPP-PPR), Yusroni Tarigan menuturkan, PPR akan melakukan dua aksi untuk penuntasan masalah kabut asap di Riau. Pertama, PPR akan membentuk Gerakan Sigap Darurat Asap yang merupakan gerakan simpatik.
Dalam gerakan ini, PPR akan turut serta dalam pemadaman di lahan-lahan rawan terbakar di Pekanbaru bersama dengan Tim Satgas Darurat Asap bentukan Pemerintah Riau. Untuk itu PPR akan membuka posko relawan di semua kampus yang ada di Pekanbaru untuk mengajak para mahasiswa turut serta dalam penanggulangan masalah asap ini.
“Kita akan mengajak para mahasiswa yang ada di kampus supaya mereka paham dan sadar betapa parahnya kondisi lingkungan kita hari ini,” ujar Yusroni, mantan Presiden Mahasiswa UIR ini usai membuka secara resmi Pondok Nusantara 98 yang merupakan usaha bersama milik PPR.
Kedua, PPR akan melakukan gugatan kepada Negara atas kelalaian pemerintah atas dampak asap yang diterima masyarakat Riau. PPR mengaggap asap tahunan yang selama ini terjadi merupakan kegagalan Negara dalam menjamin hak dasar hidup warganya yang sudah dimandatkan dalam UUD 1945.
(BAJA JUGA: Tagih Janji Jokowi Blusukan Asap ke Riau)
“Kita akan melakukan pengkajian dan rencananya akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru untuk menyusun dan melakukan gugatan ini. Nanti akan kita kaji jenis gugatan apa yang cocok yang akan digunakan untuk melakukan gugatan. Entah itu Legal Standing, Citizen Lawsuit ataupun Class Action. Yang jelas, kita punya jalur hukum yang akan kita gunakan nantinya,” tegas Yusroni.
PPR menilai mahasiswa maupun pemuda tak bisa lagi hanya mengandalkan demonstrasi jalanan untuk pemerintah mendengarkan dan mengubah kebijakan yang salah. Maka pemuda maupun mahasiswa harus mampu menemukan gerakan alternatif baru yang relevan dengan era demokrasi seperti sekarang ini.
(KLIK JUGA: Ini Data Luas Lahan Terbakar di Riau)
“Kita tidak mengatakan bahwa demontrasi itu kehilangan urgensinya, namun kita juga harus memiliki langkah selanjutnya selain demostrasi untuk membuat tujuan kita yang merupakan kepentingan rakyat ini dapat tercapai. Di sinilah posisi PPR sebagai organisasi yang diharapka mampu memberikan resolusi atas permasalahn yang ada di Riau hari ini dan selanjutnya,” tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline