Institusi Negara Kok Disponsori Swasta?

PAPAN-NAMA-POLISI.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tren meletakkan papan bunga di sejumlah persimpangan jalan rawan macet dan kecelakan lalulintas (lakalantas) di Pekanbaru dikritisi pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

Papan bunga mengatasnamakan Polresta Pekanbaru tersebut dinilai wajar, hanya saja kenapa harus disponsori swasta seperti dealer motor.

 

(Baca Juga: Akankah Pengendara Motor Kapok Usai Baca Papan Bunga Ini

 

"Pesan dari institusi negara kok disponsori swasta? Tindakan tersebut akan mencederai independensi intitusi yang bersangkutan," kata Andi Wijaya dari YLBHI Kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (28/8/2015).


 

Pengendara motor masih nekad melawan arus walau sudah dipasang papan nama bahaya menanti.

 

Menurutnya, dalam pandangan hukum, papan bunga yang dipasang tersebut tak ada masalah karena sifatnya kerja sama. Jadi tidak ada pelanggaran hukum.

 

Kepolisian berhak untuk melakukan kerja sama dengan pihak swasta selama tidak melanggar independensi institusi. (Klik Juga: Aksi Perampok Indomaret di Pekanbaru Terekam CCTV

 

“Dalam hukum ya boleh-boleh saja, namun tidak etis institusi negara disponsori oleh perusahaan swasta. Secara tak langsung masyarakat akan memiliki persepsi lain,” ungkap Andi.


“Kepolisian kan punya anggaran untuk kegiatan seperti itu. Kenapa harus kerjasama dengan dealer untuk pembiayaan?” ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Riau ini.


Ia menghimbau supaya kepolisian bisa menjaga independensi intitusinya dari persepsi masyarakat. Bisa jadi masyarakat memiliki anggapan negatif kepada kepolisian.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline