Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas Akan Terus Dikawal FKKADK

PERKOSAAN.jpg
(INTERNET)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU – Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) meminta kepada pihak Polresta Pekanbaru agar segera melimpahkan berkas kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial H. Korban adalah penyandang disabilitas yang pada Juli lalu diperkosa oleh 3 orang pemuda secara beruntun dalam satu malam.



Lianny R selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) menuturkan, kasus perkosaan tersebut menjadi kasus pencabulan setelah ditangani Polresta Pekanbaru.

 


”Kita tak mau kepolisian menganggap sepele kasus anak disabilitas ini. Jangan karena anak dan orang tua H ini tidak normal seperti orang pada umumnya, lalu kepolisian bisa semaunya mengatur kasus ini supaya tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya,” kata Lianny tukasnya kepada RIAUONLINE.CO.ID ketika ditemui, Rabu (26/8/2015).

Kekecewaan Lianny terhadap penyidik Polresta Pekanbaru menyusul digantinya tindak pidana yang sebelumnya adalah perkosaan menjadi pencabulan.



“Padahal ketika divisum, bagian selangkangan korban itu masih berdarah. Dan kita tak mau kasus ini sengaja dibelokkan oleh kepolisian sesuai dengan kepentingan yang meringankan pelaku. Hukuman tindak pidana pencabulan akan lebih ringan dibandingkan dengan perkosaan. Kita akan menuntut supaya para pelaku ini divonis seberat mungkin,” ucapnya dengan nada kecewa.

Lianny merupakan konsultan sekaligus pendamping bagi keluarga H untuk mendorong kasus tersebut dapat selesai sesuai dengan aturan hukum. Ia menjadi pendamping bagi keluarga korban karena keluarga merupakan penyandang disabilitas intelektual atau dengan nama Slowlearner. Mulai dari ayah, ibu serta saudara-saudaranya yang lain mengalami slowleaner.



“Keluarganya yang tidak cakap hukum ini dapat menjadi salah satu potensi bagi kepolisian dan keluarga pelaku untuk sengaja melakukan upaya yang meringankan tuntutan bagi pelaku,” tuturnya.



Menurutnya, selama ini banyak sekali kasus yang dihadapi oleh penyandang disabilitas yang memang dianggap sepele oleh para penegak hukum. Maka dari itu, ia bersama para aktivis pejuang disabilitas akan terus mengawal kasus tersebut supaya para penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai kaedah hukum yang berlaku.



Lianny yang merupakan ketua FKKADK bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pekanbaru serta Himpunan Wanita Disabilitas (HWD) Kota Pekanbaru akan mengawal penyelesaian kasus tersebut.