RIAUONLINE, PEKANBARU - Menurut jadwal tahapan pilkada yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015, hari ini (4/8/2015) adalah jadwal dimulainya tahapan perbaikan syarat pencalonan bagi para bakal calon peserta Pilkada Serentak 2015.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Riau Ilham Yasir SH, LLM kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa (4/8/2015). Ia mengimbau seluruh bakal calon untuk mengambil formulir guna melengkapi berkas pencalonannya yang belum lengkap.
"Mereka diberi waktu untuk menyerahkan kelengkapan syarat ke KPU hingga Tanggal 7 Agustus 2015," kata Ilham.
Namun Ilham belum mengetahui siapa saja dan dari mana saja yang belum dan sudah melengkapi persyaratan. KPU Riau belum mendapatkan laporan tersebut hingga sekarang.
"Soal data ril bakal calon yang belum melengkapi persyaratan ke KPU kabupaten/kota, belum kami terima. Mereka (KPU kabupaten/kota) tidak wajib melaporkan hal itu ke KPU Riau karena sifatnya hanya koordinasi saja," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline