RIAUONLINE, PEKANBARU - Dana kampanye dianggarkan untuk setiap pasangan calon kepala daerah berkisar Rp800 juta hingga Rp2 miliar. Besaran annggaran diukur dari kepadatan pemilih di setiap kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada.
Demikian dijelaskan Divisi Hukum KPU Riau, Ilham Yasir SH. LLM, sabtu (1/8/2015) kepada RIAUONLINE.CO.ID. "Dana kampanye yang dianggarkan bagi tiap pasangan calon kepala daerah dan wakil berkisar antara Rp800 juta hingga Rp2 miliar. Jumlah ini relatif, diukur dari kepadatan pemilih di kabupaten/kota. Makin padat maka makin besarlah anggaran kampanyenya," kata Ilham.
Anggaran kampanye tersebut, lanjutnya, dianggarkan dari APBD kabupaten/kota masing-masing. "Makin banyak pasangan calon yang ditetapkan nantinya oleh KPUD, maka daerah akan mengucurkan makin banyak anggaran untuk kampanye para calon tersebut," ungkap mantan wartawan ini.
"tapi yang jelas, anggaran yang disiapkan tak lebih dari Rp2 miliar. Mengenai teknis pengaturannya ada di PKPU dan diambil dari APBD kabupaten/kota calon," tutur Alumnus S2 di salah satu universitas di Malaysia.
Menurut jadwal yang dilansir KPU, penetapan calon akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus. Sedangkan pengundian nomor urut pada tanggal 25 Juli, sehari setelah penetapan calon.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline