RIAUONLINE, PEKANBARU - Tak puas dengan putusan Komisi pemilihan Umum (KPU) calon yang tidak lolos seleksi ke tahap selanjutnya bisa layangkan gugatan.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid saat ditemui RIAUONLINE.CO.ID di RSUD Pekanbaru, Jumat (31/7/2015). "Ada jalur hukum yang bisa ditempuh bila ada pasangan yang tak puas dengan keputusan KPU. Kita sudah mempersiapkan hal itu sedini mungkin," ucap Hamid.
Saat ini, para bakal calon peserta Pilkada Serentak 2015 sedang menjalani tes kesehatan. Setiap pasang bakal calon Kepala daerah dan wakil kepala wajib mengikuti tahapan tersebut.
(Klik Juga: Penyakit Ini Serang Ribuan Orang di Riau)
Sebab, satu syarat ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU. Jika satu calon dari pasangan dinyatakan memiliki disabilitas kesehatan, tim dokter tidak akan meloloskan pasangan tersebut pada tahapan berikutnya.
"Pasangan calon yang tak lolos dan tidak puas dengan keputusan KPU, bisa melakukan gugatan ke PTUN," jelas Hamid.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline