Dinas Pariwisata Pelalawan Langgar Hak Cipta saat Iven Bono Surfing

Design-Bono-Surfing.jpg
(DINAS PARIWISATA KABUPATEN PELALAWAN)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Belum usai insiden terbaliknya perahu yang ditumpangi para fotografer peliput iven pariwisata ombak Bono di Sungai Kampar bertajuk Bono Surfer 2018, kini muncul masalah baru lainnya. 

Permasalahan tersebut adalah pelanggaran hak cipta berupa penggunaan foto tanpa izin hasil karya fotografer Budy Utamy di berbagai media untuk kegiatan Bono Surfing, 22-24 November 2018. 

"Pemkab Pelalawan melanggar UU tentang Hak Cipta. Mereka menggunakan foto milik Budy Utamy tanpa izin ditampilkan di berbagai media guna acara Bono Surfing. Saya sudah menerima Kuasa dari Budy Utamy," kata kuasa hukum Budy Utamy, Hj Azlaini Agus, SH, MH, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu malam, 25 November 2018. 

Baca Juga: 

Kapal Fotografer Berguling-Guling Dihantam Ombak Bono

Azlaini Agus kemudian memperlihatkan hasil design dengan latar belakang foto seorang peselancar (surfer) di atas Ombak Bono yang digunakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Pelalawan dalam sosialisasi Bono Surfing. 

Ia kemudian menjelaskan, awalnya Budy Utamy sebagai fotografer mengirimkan hasil karyanya ke panitia saat diselenggarakannya Lomba Fotografi Bekudo Bono 2013. Saat itu, kliennya meraih Juara I. 

Foto Tanpa Izin



DESIGN Bono Surfing di Sungai Kampar dunggah di akun Dinas Pariwisata Kabupaten Pelalawan. Pemakaian foto peselancar di didesign tersebut belum mendapat izin pemilik foto, Budy Utamy. 

"Di dalan persyaratan keikutsertaan Lomba Fotografi Bekudo Bono 2013, sudah dijelaskan secara tegas, hak atas karya fotografi yang ikut dalam lomba tersebut melekat pada fotografernya. Tiba-tiba muncul foto tersehut di design Bono Surfing Pemkab Pelalawan," kata Azlaini Agus. 

Untuk mengelabui publik, tuturnya, Pemkab Pelalawan sengaja membuat atau menampilkan sesuatu seperti asap berwarna ungu pada foto digunakan di design Bono Surfing. 

Klik Juga: 

Tokoh Ini Ancam Pulangkan Gelar Adat Ke LAM Riau. Ada Apa?

Bagaimanapun, ujarnya, seorang fotografer, pastilah sangat mengenal karya ciptaannya. "Fotografer, klien saya merasa sangat dirugikan baik secara materil dan terlebih-lebih secara moril. Selaku kuasa hukum dari Budy Utamy, kami akan melakukan langkah hukum sebagaimana mestinya," kata Azlaini Agus. 

Ia kemudian mengatakan, sudah saatnya dalam era modern sekarang ini semua orang, terutama penyelenggara pemerintahan mengerti dan menghormati karya cipta seseorang, apapun bentuknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pelalawan, Andi Yuliandri, saat dikonfirmasi kontributor RIAUONLINE.CO.ID, belum banyak berkomentar. "Nanti kami cek dulu ya," jelasnya. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id