Kejari Siak Terima Kasus 54 Kg Sabu, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kejari-Siak-Terima-Kasus-54-Kg-Sabu-4-Tersangka-Terancam-Hukuman-Berat.jpg
(Dok. Kejari Siak)

RIAU ONLINE, SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak secara resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana narkotika dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa, 15 April 2025.

Kasus besar ini menyeret empat orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten di Provinsi Riau. Empat tersangka tersebut adalah Epi Saputra, Safrudis, Syafril Hidayat, dan Satria Adi Putra. 

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang salah satunya mengancam dengan pidana mati.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Barang bukti yang disita dalam kasus ini pun tak main-main: 54 kilogram sabu-sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi yang disamarkan dalam mobil pribadi.

Kejari Siak Pastikan Proses Hukum Tegas dan Cepat

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Okky Fathoni Nugraha, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Benar, hari ini kita menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dari penyidik Polda Riau. Ini adalah kasus besar dan akan kami tangani dengan serius sesuai prosedur hukum,” ujar Okky.

Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Sementara itu, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Siak untuk masa penahanan selama 20 hari.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tambah Okky, yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Kasi Pidum di Kejari Kepulauan Meranti.


Berawal dari Informasi Warga, Polisi Gagalkan Pengiriman Narkotika dari Bengkalis ke Pekanbaru

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Bengkalis menuju Pekanbaru. Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak cepat dengan melakukan pengawasan ketat.

Pada Kamis, 9 Januari sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil mengamankan tiga tersangka Epi, Satria, dan Safrudis di sebuah mobil Wuling putih dengan nomor polisi BM 1323 EV. 

Mereka ditangkap di halaman Rumah Makan Bunda Sari Minang 2, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

"Dari penggeledahan di dalam kendaraan, kami menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus pil ekstasi. Ini jumlah yang sangat fantastis dan membahayakan generasi muda," ungkap salah satu penyidik Ditresnarkoba Polda Riau.

Controlled Delivery Ungkap Jaringan Lebih Dalam

Setelah interogasi, ketiganya mengaku barang tersebut milik seseorang bernama Ijal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada Syafril Hidayat.

Polisi kemudian melakukan teknik controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk mengungkap jaringan lebih dalam. 

Titik serah disepakati di halaman Masjid Besar Al-Muttagin, Pangkalan Kerinci. Sekitar pukul 17.00 WIB, Syafril tiba di lokasi dan langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, Syafril mengaku hanya perantara yang dikendalikan oleh seorang pria bernama Iwan, yang kini juga masih dalam penyelidikan oleh pihak berwajib.

Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Keempat tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman atas pasal-pasal ini sangat berat yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan kawal proses hukum ini dengan ketat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Siak,” tegas Okky Fathoni.

Dengan jumlah barang bukti yang begitu besar dan jaringan yang luas, kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani Kejari Siak.