Dua Pejabat Siak Mundur Usai Petahana Kalah, Irving Kahar: Lari dari Tanggung Jawab

Irving-kahar.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Mantan birokrat senior Kabupaten Siak, Irving Kahar Arifin, menyayangkan keputusan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang memilih mundur, pindah tugas, atau bahkan mengajukan pensiun dini, setelah kekalahan pasangan petahana Alfedri-Husni dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak, 22 Maret 2025 lalu.

Menurut Irving, yang telah mengabdi selama 24 tahun di Pemda Siak itu, langkah yang diambil oleh sejumlah pejabat tersebut menunjukkan kemerosotan integritas sebagai birokrat.

“Itu tindakan lari dari tanggung jawab, tidak sportif, dan sangat memalukan,” ungkap Irving, Selasa 15 April 2025. 

Pada 27 Maret 2025 lalu kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dr Benny Chairuddin menyatakan mundur dengan mengirimkan surat pengunduran diri ke Bupati Siak dengan alasan karena keinginan pribadi. 

Kemudian, berdasarkan surat bernomor 800.3.1.6/BKPSDM-ADMKEP/XXX tertanggal 3 April 2025, disebutkan bahwa permohonan pensiun atas permintaan sendiri diajukan oleh H. Hendrisan yang tercatat sebagai PNS dengan NIP 19691016 198911 1 002.

Hendrisan, yang menjabat sebagai Asisten II Setdakab Siak dan juga Komisaris PT Bumi Siak Pusako (BSP), dikenal sebagai salah satu sosok penting yang mendukung petahana dalam Pilkada tersebut. Kekalahan petahana diduga menjadi salah satu faktor pendorong pengajuan pensiun dini tersebut.

Fenomena ini menuai kritik tajam dari Irving, yang melihatnya sebagai bentuk pengingkaran terhadap sumpah jabatan yang telah diucapkan para aparatur negara.


“Saat ini Pemkab Siak sedang menghadapi masa sulit, termasuk tunda bayar dan berbagai persoalan lain yang belum terselesaikan. Justru di saat seperti ini, para pejabat seharusnya tampil bertanggung jawab, bukan malah kabur,” tegasnya.

Para pejabat yang memilih mundur atau pergi saat pemerintahan butuh stabilitas menunjukkan sikap pengecut dan ketakutan yang tidak mencerminkan nilai-nilai seorang birokrat sejati.

Ia juga mengingatkan, dalam sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, setiap aparatur negara wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Mereka bersumpah demi Allah, untuk setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta bekerja dengan penuh pengabdian. Tapi kenyataannya, saat hasil demokrasi tidak berpihak, mereka justru meninggalkan tanggung jawabnya,” ujarnya. 

Sebagai informasi, Irving sendiri mengajukan pensiun dini pada 2024 lalu, bukan karena ingin lari dari tanggung jawab, melainkan karena memilih maju dalam kontestasi Pilkada Siak. 

“Sebagai seorang birokrat sejati, saya memahami bahwa ketika memilih maju sebagai calon kepala daerah, maka harus siap dengan konsekuensi logis yaitu mundur dari status ASN. Itu adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap sistem,” jelasnya.

Dasar hukum sumpah/janji PNS sendiri tercantum dalam UU No. 21 Tahun 1975, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam ketentuan tersebut jelas ditegaskan kewajiban PNS untuk bekerja jujur, tertib, dan bertanggung jawab atas tugas yang diemban.

Irving pun berharap, para pejabat yang masih bertahan dapat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme, serta mampu membantu pemimpin terpilih nantinya dalam membawa Kabupaten Siak ke arah yang lebih baik. 

“Birokrasi tidak boleh bergantung pada siapa yang berkuasa, tapi harus selalu berpihak pada rakyat dan negara,” pungkasnya.