Datangi MK, Irving Kahar Tegaskan Tak Terlibat dalam Gugatan Hasil Pilkada Siak

Irving-kahar-dan-istri-di-mk-jakarta.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Irving Kahar, calon Bupati Siak nomor urut 01 mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan klarifikasi terkait gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh Sugianto dan kelompoknya. Irving dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses hukum tersebut. 

Irving Kahar Airifin yang didampingi istrinya, Sri Maiyana Harahap, mendatangi MK untuk memberi keterangan awal terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Irving dengan tegas membantah telah mengajukan atau menyetujui gugatan apapun terkait hasil Pilkada Siak, baik hasil pemilihan 27 November 2024 maupun PSU pada 22 Maret 2025.

"Saya menyatakan menerima sepenuhnya hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak tanggal 27 November 2024 dan hasil PSU tanggal 22 Maret 2025. Gugatan yang masuk ke MK dilakukan sepihak oleh Calon Wakil 01 Sugianto, dibantu Juwana cs, tanpa sama sekali mendapat ijin ataupun persetujuan dari saya selaku Calon Bupati. Nama saya dicatut sama mereka," tegas Irving usai memberi keterangan di MK, Rabu 9 April 2025. 

Keterangan awal tersebut disampaikan Irving ke MK berdasarkan pemahamannya terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang secara jelas menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK hanya dapat diajukan oleh pasangan calon secara lengkap.

Irving secara eksplisit menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke MK oleh pasangannya, Sugianto. 


"Saya tegaskan, saya tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menyetujui adanya gugatan ke MK pasca PSU dengan materi terkait periodesasi Bapak Alfedri," tegasnya.

Lebih lanjut, Irving mengungkapkan keputusannya untuk menarik gugatan ini didorong oleh pertimbangan matang demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Siak pasca-Pilkada yang penuh dinamika. Ia ingin memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat setelah serangkaian proses Pilkada yang melelahkan, termasuk PSU.

"Saya mempertimbangkan banyak hal untuk kebaikan masyarakat Siak setelah Pilkada ini. Saya ingin menegaskan bahwa saya bukan orang yang mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat dari oknum-oknum tertentu," tegasnya, menyiratkan adanya pihak lain yang mungkin berada di balik pengajuan gugatan tanpa persetujuannya.

Irving juga menyoroti kondisi masyarakat Siak yang dinilainya sudah tidak kondusif pasca pelaksanaan Pilkada dan PSU. Ia khawatir bahwa keberlanjutan gugatan ke MK hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan menambah keresahan di tengah-tengah masyarakat.

"Suasana masyarakat Siak saat ini sudah tidak kondusif setelah Pilkada dan PSU. Jika ada lagi gugatan ke MK, ini hanya akan menambah sengsara masyarakat Siak," pungkasnya, prihatin.

Langkah tegas yang diambil oleh Irving Kahar Airifin ini menjadi babak krusial dalam dinamika politik pasca-Pilkada Siak. Dengan penarikan gugatan ini, diharapkan tensi politik di Kabupaten Siak dapat segera mereda, memungkinkan masyarakat untuk kembali fokus pada pembangunan daerah. 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sugianto terkait tindakan resmi pasangannya ini. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait kelanjutan dinamika politik di Kabupaten Siak ke depan.