Dugaan Politik Uang di PSU Siak, Bawaslu Naikkan Status Jadi Temuan

Koordinator-Divisi-Penanganan-Pelanggaran-Data-dan-Informasi-Bawaslu-Siak-Ahmad-Dardiri.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Kasus dugaan politik uang yang melibatkan tim pasangan calon (Paslon) Alfedri-Husni kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut. 

Bawaslu Siak menaikkan status dugaan politik uang tersebut dari sekadar penelusuran menjadi temuan, setelah adanya alat bukti berupa uang dan rekaman suara. 

Sejumlah pihak, termasuk Juprizal, akan dipanggil dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi. Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat pleno Bawaslu Siak yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025. 

Kasus ini kini ditangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Bawaslu memberikan waktu 3 hari, dengan kemungkinan perpanjangan 2 hari jika kasus ini belum selesai dalam waktu yang ditentukan.

"Kami mempunyai waktu 3 plus 2 hari dalam menangani kasus ini. Apabila belum selesai dalam 3 hari ke depan, bisa ditambah 2 hari lagi," ujar Komisioner Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri. 

Sebelumnya, AU, seorang warga yang menyerahkan bukti berupa uang Rp 32 juta dan rekaman suara kepada Bawaslu pada 10 Maret 2025, telah memberikan informasi terkait dugaan politik uang tersebut. 


AU mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh Juprizal untuk dibagikan kepada pemilih di TPS 3 Jayapura, Bungaraya, yang menjadi lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Sebagai bagian dari rencana, AU seharusnya menyebarkan uang tersebut kepada pemilih dengan nilai Rp 500 ribu per orang.

Namun, AU mengaku merasa terganggu dan takut melanggar hukum, sehingga memutuskan untuk menyerahkan uang dan bukti percakapan dengan Juprizal kepada Bawaslu. 

Menurut AU, dirinya tidak bisa tidur dan merasa tertekan karena tidak ingin terlibat dalam tindakan ilegal yang dapat merugikan dirinya. 

"Jika Juprizal menjemput uang itu ke rumah saya pada 9 Maret 2025, berkemungkinan alat bukti tidak sampai ke kantor Bawaslu. Lantaran Juprizal ingkar janji, maka saya tidak mempunyai pilihan selain mengantarkan uang ke Bawaslu," katanya.

AU menambahkan bahwa ia merasa tidak tenang selama uang tersebut berada di rumahnya dan takut akan konsekuensi pidana Pemilu. 

"Selama uang itu masih berada di rumah saya, saya tidak tenang. Saya takut melanggar hukum, apalagi PSU ini menjadi sorotan," ujarnya.

Dengan bukti tersebut, Gakkumdu berencana memanggil Juprizal dan nama lain yang terlibat untuk memberikan klarifikasi. 

Proses pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk menentukan apakah terjadi praktik politik uang yang melanggar hukum Pemilu.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil demi menjaga integritas Pemilu.