1.011 Pemilih Bakal Ikut PSU Pilkada Siak, 64 Orang Terverifikasi di TPS Loksus

KPU-verifikasi-data-pemilih-PSU-Siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menyelesaikan proses verifikasi data pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih yang terdaftar memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisioner KPU Siak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M. Rohyani, menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), di antaranya TPS 03 Jayapura dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 494 orang dan TPS 03 Buantan Besar dengan DPT 447 orang. Selain itu, terdapat 4 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 2 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sementara itu, di lokasi khusus (loksus) di RSUD Tengku Rafian Ahmad Siak, yang sebelumnya tercatat 125 pemilih, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 64 orang yang terverifikasi memenuhi syarat untuk memberikan suara. 

"Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat," ujar M. Rohyani. Siak, Rabu 19 Maret 2025. DOASLOT


Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa sejumlah pemilih tidak memenuhi syarat. Beberapa pemilih tercatat telah meninggal dunia, bukan warga Siak, atau terdaftar ganda. 

Rinciannya, 9 orang bukan bagian dari DPT Siak, 2 orang tidak terdaftar dalam DPT, 1 orang terdaftar ganda, 14 orang meninggal dunia, dan 1 orang telah pulang sebelum tanggal 27 Maret 2025. 

Sisanya, sebanyak 34 orang dapat hadir di TPS masing-masing, menjadikan jumlah pemilih yang terverifikasi di RSUD Siak sebanyak 64 orang, terdiri dari 19 laki-laki dan 45 perempuan.

Sebelumnya, MK menetapkan jumlah pemilih di lokasi khusus RSUD Siak sebanyak 125 orang, terdiri dari 65 pasien, 48 pegawai, dan 12 pendamping. Setelah proses verifikasi, jumlah pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya di lokasi khusus tersebut menjadi 64 orang.

Dengan demikian, total jumlah pemilih yang terdaftar dalam PSU Pilkada Siak 2024 mencapai 1.011 orang.

KPU Siak terus memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan transparan dan akurat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang bersih dan sah.