RIAU ONLINE, SIAK – Konflik lahan kebun kelapa sawit di Kampung Jatibaru, Bungaraya, Siak, Riau, kembali mencuat. Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka setelah bertahun-tahun menanam dan merawat lahan, kini lahan mereka diakui sebagai milik orang lain.
Soleh, yang oleh warga disebut sebagai mafia tanah, diduga mengklaim kepemilikan lahan sawit seluas 12 hektare yang sebelumnya dikelola oleh sembilan warga Kampung Jatibaru.
Tarman, salah satu warga yang terdampak menyebutkan bahwa Soleh telah mangaku lahan tersebut diperolehnya melalui jual beli meski tanpa memiliki surat atau bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, klaim sepihak tersebut juga disanggah oleh warga.
“Saya sudah menanam sejak tahun 2005, saat panen baru mulai, malah diakui milik orang lain. Sekarang lahan kami sudah dikuasai dan kami tidak bisa mengambil hasilnya. Kami bahkan diancam,” keluh Tarman kepada wartawan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Tarman, lahan tersebut sangat penting karena menjadi tumpuan untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka. Konflik ini telah berlangsung selama enam tahun tanpa ada penyelesaian yang memadai.
Selama enam bulan terakhir, para warga terpaksa tidak bisa mengambil hasil kebun sawit mereka, yang berimbas pada perekonomian keluarga. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencari solusi atas sengketa tersebut.
Tindakan penyelesaian sengketa ini telah dibawa ke Pemerintah Kampung Jatibaru. Namun, hingga saat ini Soleh masih belum mampu menunjukkan bukti yang sah terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Dia mengaku membeli dari mendiang Anto Regar, tapi hingga kini bukti transaksi jual beli yang dia sebutkan belum juga kami terima,” ujar Ahmad Jainuri, Penghulu Kampung Jatibaru.
Warga berharap agar masalah ini segera diselesaikan secara adil, mengingat dampaknya yang besar terhadap kehidupan ekonomi mereka.