Jelang PSU, Bupati Siak Gelar Safari Ramadhan di Jayapura

Bupati-siak-buka-sosialisasi-paud-hi.jpg
(Dok. Pemkab Siak)

RIAU ONLINE, SIAK -  Bupati Siak Alfedri melaksanakan Safari Ramadhan di Kampung Jayapura. Kampung yang masuk dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024 pada Kamis, 6 Maret 2025.

Penghulu Kampung Jayapura, Nurhadi Budiono membenarkan adanya agenda safari ramadhan Pemkab Siak di Kampungnya. 

"Sesuai jadwal Safari Ramadhan Bupati Siak Tahun 1446 H / 2025 M, hari ini jadwalnya di Kampung Jayapura," ucap Nurhadi Budiono di Bungaraya, Kamis 6 Maret 2025 

"Yang hadir langsung Bupati Siak Alfedri, agendanya seperti biasa Shalat Magrib di Masjid Al - Muhajirin, buka bersama di depan Kantor Kampung kemudian melaksanakan shalat tarawih bersama," imbuhnya. 

Dari jadwal Safari Ramadan Pemkab Siak, kegiatan diadakan di masjid Al Muhajirin, Kampung Jayapura.


Rangkaian kegiatan diawali dengan berkumpul di Kediaman Bupati Siak, pukul 16.30 WIB. Koordinator kegiatan ini Asisten Administrasi Umum, Rozi Chandra. Penceramah dalam kegiatan ini KH Sirojul Munir. 

Dalam daftar pihak yang ikut kegiatan ini adalah Bupati Siak, Dandim 0322 Siak, Wakil Ketua I DPRD Siak, Kepala Dinas P3AP2KB kabupaten Siak, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Selain itu juga dihadiri Kadis Pemuda dan Olahraga, Kepala DLH, Kadis PMK, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kadis Pariwisata, Kabag Prokopim, Kabag Organisasi, Kabag Adm Pembangunan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Kabag Hukum, Baznas Siak, dinas Sosial, Direktur PT IKPP, Direktur BRK Syariah Siak dan Bagian Kesra Setdakab Siak. 

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha TP mengatakan, pihaknya mengimbau kepada Paslon untuk mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU. 

Sedangkan kepada bupati, camat dan penghulu kampung perlu mencegah terjadinya tindak penyelewengan jelang PSU.

“Ya, kita mencegah penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Jangan ada kampanye terselubung yang berkedok agenda pemerintah,” ujarnya. 

Zulfadli mengakui, kalau mencegah secara langsung  sulit untuk dilakukan. Sebab Paslon bisa saja melakukan aktifitas di lokasi PSU tapi tidak dalam kapasitasnya sebagai Paslon. 

“Tapi kita sudah melarang mereka melakukan kampanye di sana, kalau nanti ada tindakan yang mengarah pada kampanye misalnya ada ajakan, memberi selebaran untuk memilih, atau kegiatan lain yang berbentuk kampanye, silahkan disampaikan ke Bawaslu nanti biar ditindaklanjuti,” pungkasnya.