RIAU ONLINE, SIAK – Perolehan suara pasangan Afni Zulkifli - Syamsurizal di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mendatang.
Afni-Syamsurizal unggul telak dari pasangan lainnya, yakni Irving Kahar-Sugianto dan Alfedri-Husni Merza, Siak, Kamis 27 Februari 2025.
Hasil perolehan suara di TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, menunjukkan pasangan nomor urut satu, Irving Kahar Arifin-Sugianto, hanya meraih 70 suara.
Sementara pasangan nomor urut dua, Afni Z-Syamsurizal memperoleh 139 suara. Pasangan nomor urut tiga Alfedri-Husni, mendapat 79 suara.
Sedangkan di TPS 03 Buantan Besar, Irving-Sugianto meraih 67 suara, Afni Z-Syamsurizal memperoleh 110 suara, dan Alfedri-Husni mendapat 68 suara.
Secara keseluruhan, dari kedua TPS, perolehan suara tercatat sebagai berikut: pasangan 01 Irving Kahar Arifin-Sugianto mendapat 137 suara, pasangan 02 Afni Z-Syamsurizal memperoleh 249 suara, dan pasangan 03 Alfedri-Husni mendapat 147 suara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak harus menggelar PSU di tiga lokasi, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafan, TPS 3 di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 di Desa Buantan Besar, Kabupaten Siak.
Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Walikota Pilkada 2024 yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2025, menyatakan bahwa PSU perlu dilakukan karena hak konstitusional masyarakat Indonesia pada 27 November 2024 lalu terabaikan di lokasi tersebut.
“MK meyakini adanya kelalaian dari termohon (KPU Siak) karena tidak mengadakan TPS untuk memenuhi hak konstitusional pasien, keluarga yang mendampingi, dan pegawai rumah sakit di RSUD Tengku Rafan Ahmad pada 27 November 2024. Oleh karena itu, PSU perlu dilaksanakan dengan membentuk TPS Lokasi Khusus (Lk),” kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme pembentukan TPS di RSUD Tengku Rafan diserahkan sepenuhnya kepada KPU Siak. Selain itu, MK juga memerintahkan PSU di dua TPS lainnya, karena terdapat bukti kelalaian yang melanggar hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL).
"PSU harus dilakukan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan daftar yang ada pada tanggal 27 November 2024," pungkasnya.