Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Siak Terungkap Setelah Enam Tahun

Pelaku-Rudapaksa-Anak-Dibawah-Umur-di-Siak-Terungkap-Setelah-Enam-Tahun.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Kasus pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Tualang, Siak baru terungkap setelah enam tahun berlalu setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Kamis, 20 Februari 2025 mengungkapkan, pelaku adalah ADP (22) yang telah melakukan rudapaksa pada korban (12) saat korban masih berusia enam tahun.

“ADP diamankan dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang atas tindak pidana Perbuatan Persetubuhan kepada Anak dibawah Umur,” ungkapnya.

Kompol Hendrix menjelaskan, Ibu korban sempat curiga saat putrinya haid pertama kali dan tidak kunjung berhenti. Ibu korban lantas mengadukan hal itu kepada saksi I, namun saksi I mengira hal itu merupakan sesuatu yang normal.


Saksi I juga sempat mengingatkan ibu korban atas perilaku korban yang kerap main ke rumah kerabat atau Bude korban. Di mana, kerabat tersebut memiliki beberapa anak laki-laki.

Korban kemudian mengaku sudah pernah dirudapaksa oleh pelaku ADP saat ia berusia enam tahun. Saat itu, korban belum memahami bahwa apa yang telah dilakukan pelaku merupakan pelecehan.

Atas kejadian itu ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Tualang. 

"Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tualang bersama barang bukti," papar Kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI N0. 17 Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.