RIAU ONLINE, SIAK - Sebuah percakapan dalam WhatsApp Group (WAG) yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Siak menghebohkan publik.
Tangkapan layar percakapan yang berisi dukungan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak, yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), tersebar luas di media sosial pada Siak, Jumat 14 Februari 2025.
Percakapan dalam WAG tersebut menunjukkan sejumlah anggota grup, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, Fakhrurrozi, serta beberapa kepala sekolah, mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya gugatan Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni, oleh MK.
"Lanjut ke tahapan pembuktian untuk hakim putuskan berapa yang akan di-PSU-kan Bang Kadis," ujar salah satu anggota grup yang kemudian diteruskan oleh Fakhrurrozi.
Lebih lanjut, percakapan tersebut diwarnai dengan ekspresi kebahagiaan, bahkan salah satu anggota grup, Kadri, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, Allahuakbar," tulisnya.
Beberapa kepala sekolah lainnya turut memberikan komentar yang mendukung Alfedri-Husni.
“Alhamdulillah, wak Atan, inilah demokrasi, aamiin, Alfedri-Husni menang,” begitu tulisan sejumlah anggota di WAG tersebut.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, Kepala Disdikbud Siak, Fakhrurrozi, enggan memberikan tanggapan atas percakapan tersebut.
Ia malah meminta Kadri untuk memberikan klarifikasi, yang kemudian mengakui bahwa mereka terikat dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai netralitas.
Kadri menjelaskan bahwa rasa senang atas diterimanya gugatan oleh MK membuat mereka lupa bahwa mereka adalah ASN yang seharusnya menjaga netralitas.
“Semua merasa bangga atas putusan sela MK, hingga kami tidak sadar bahwa kami terikat aturan tentang netralitas ASN,” ujar Kadri.
Meski begitu, dirinya mengakui bahwa dukungan yang ditunjukkan merupakan ekspresi pribadi dan politiknya.
Terkait hal ini, calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z, menganggap percakapan yang melibatkan ASN di Dinas Pendidikan tersebut sebagai bukti adanya kecurangan dan pengerahan aparatur dalam Pilkada Siak.
Afni Z menilai bahwa ini menunjukkan pelanggaran terhadap UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis, termasuk di media sosial.
“Percakapan ini adalah pelanggaran terhadap UU ASN. ASN dilarang berpolitik praktis, apalagi jika melibatkan media sosial terbuka seperti WhatsApp,” ujar Afni Z.
Lebih lanjut, Afni Z mempertanyakan bagaimana dengan kondisi kebebasan para guru, tenaga honorer, dan tenaga kependidikan lainnya di masa Pilkada Siak jika hal seperti ini terjadi.
Afni menilai pelanggaran UU ASN ini menjadi perhatian besar mengingat adanya tuduhan kecurangan yang ditujukan pada pihaknya dalam Pilkada Siak.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai bahwa sebagai ASN, mereka seharusnya menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“ASN seharusnya menjaga marwah dan martabatnya agar tidak terjerumus ke dalam politik praktis, apalagi saat menjelang putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar salah satu pengamat.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN ini menjadi perhatian publik menjelang putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Siak.