Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Sopir Truk yang Dituduh Maling Sawit

Polisi-Amankan-Pelaku-Penganiayaan-Sopir-Truk-yang-Dituduh-Maling-Sawit.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Polisi Resort (Polres) Siak mengamankan tersangka penganiayaan terhadap sopir truk pengangkut buah sawit. Korban dituduh telah melakukan pencurian buah kelapa sawit. 

Kepala Kepolisian (Kapolres) Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan bahwa tersangka Uban Panjaitan diamankan Satreskrim Polres Siak atas laporan tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rifnaldo. 

"Berdasarkan keterangan pelapor, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada kamis lalu,” tutur Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra. Siak,  Senin 10 Februari 2025.

“Saat itu korban bersama dua rekannya dihentikan, dituduh pencuri buah kelapa sawit oleh orang tidak dikenal di jalan Chevron Desa Minas Barat, Kecamatan Minas usai mengangkut buah sawit,"  paparnya.

Rekan pelaku yang mengetahui adanya penangkapan pencuri sawit langsung menghubungi tersangka. Hal ini dilakukan karena sering terjadi kemalingan di kebun sawit milik pelaku. 


Setibanya di lokasi, tersangka memukul kepala dan menendang perut korban. Tersangka bahkan menyebutkan untuk menyiksa korban terlebih dulu sebelum dilaporkan ke Polisi. 

“Setelah itu, korban dibawa ke peron Panjaitan untuk diinterogasi sambil ditampar bagian muka oleh tersangka. Kemudian pukul 17.30 WIB korban dijemput oleh sdr J untuk diantarkan ke kantor polisi,” ujar Kapolres.

Tim opsnal dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Siak IPTU Bagas Dwi Akbar bersama tim Satreskrim Unit Polsek Minas melakukan penyelidikan peristiwa tersebut.

Sekira pukul 10.15 WIB tim berhasil mengamankan tersangka di depan Mapolda Riau, saat itu tersangka usai membuat laporan Polisi terkait pencurian buah kelapa sawit. 

"Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya, motif tersangka karena sakit hati buah sawit miliknya sering di curi dan mengira korban tersebut sebagai pencurinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut," ungkap AKBP Eka. 

"Saat ini Polres Siak tengah mendalami kasus pengeroyokan dan penganiayaan, masih ada pelaku pengeroyokan lain masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya. 

Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.