Pria Hendak Edarkan 17 Paket Sabu di Tuah Indrapura Siak Diringkus Polisi

Pengedar-sabu-di-siak-diringkus-di-bungaraya.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Pria berinisial FO (41) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Kecamatan Bungaraya, saat hendak mengedarkan 17 paket sabu di wilayah Kampung Tuah Indrapura, Siak, Riau. 

Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, melalui Ps Kanit Reskrim Aiptu Hendri Nofiardi, menyebut pelaku merupakan warga Kampung Buantan Lestari, diamankan di Pasar Dusun Bina Baru, Kampung Tuah Indrapura, Senin 20 Januari 2025 malam.

"Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut akan diedarkan di seputaran Kampung Tuah Indrapura. Sementara, SH sebagai pemasok barang haram itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Aiptu Hendri Nofiandi. Sabtu 25 Januari 2025.

“Setelah kita interogasi, pelaku mengaku barang diduga sabu itu didapat dari SH. Namun, SH berhasil lolos dan sekarang masih DPO,” Imbuhnya. 


Bersama sabu berat 4,28 gram diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, Handphone merk Oppo A17 warna biru dongker, 2 buah kaca pyrex, satu buah bong, satu buah tas kecil dan sejumlah uang,” paparnya.

Aiptu Hendri Nofiandi, mengimbau masyaraka agar melapor ke polisi jika ada kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kita sangat butuh peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba. Mari sama-sama kita perangi Narkoba demi masa depan anak bangsa,” tandasnya.