(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, SIAK - Hari pemungutan suara di Pilkada Siak sudah berlangsung pada 27 November 2024 lalu. Namun dinamikanya masih berkembang hingga saat ini.
Baru-baru ini, beredar foto Camat Tualang, Mursal, mengenakan baju biro bertuliskan angka 3 saat meninjau TPS, saat sehari jelang pemungutan suara. Namun, fotonya baru beredar dan viral pada Jumat, 24 Januari 2025.
Setelah foto tersebut viral, ada pihak yang melaporkan Mursal ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai indikasi pelanggaran UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Mursal tak menampik foto tersebut. Ia membenarkan memakai baju dengan angka 3 di lengan saat meninjau TPS sehari sebelum pencoblosan. Saat itu, ia menyebut dirinya meninjau TPS bersama Kapolsek Tualang dan Upika setempat.
Baca Juga
“Memakai baju itu tak sengaja, kami mau tinjau TPS ke lapangan karena pada saat itu hari hujan istri saya suruh pakai baju lengan panjang,” ujar Mursal, Jumat.
Awalnya, kata Mursal, ia mengenakan baju lengan pendek. Namun, sang istri memintanya mengenakan baju lengan panjang yang tidak dia sadari bertuliskan angka 3 di lengan.
“Bahkan ketika tahu memakai baju itu, saya minta izin tak sengaja pakai baju ini ke teman-teman yang ada di sana,” ujarnya.
Mursal meyakinkan dirinya tidak sengaja memakai baju bertuliskan angka 3 itu. Sebab waktu itu hari tenang bahkan sehari menjelang pencoblosan.
Tindakan Camat Tualang, Mursal sehari menjelang pencoblosan disinyalir melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.