KPU Bantah Tuduhan Alfedri-Husni Soal Adanya TPS Siluman dalam Sidang Sengketa Pilkada

Ilustrasi-KPU2.jpg
(Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

RIAUO NLINE, SIAK - Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Siak masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, pemohon, Alfedri-Husni menyebut ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman. 

Dua TPS siluman tersebut adalah TPS 49 Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur. Keduanya mencakup kecamatan Tualang. 

Namun, hal ini dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan oleh Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan.

“Di Pinang Sebatang Barat cuma ada 10 TPS dan di Pinang Sebatang Timur cuma ada 17 TPS,” ujar Said Dharma, Kamis, 23 Januari 2025.

Kedua TPS itu tertuang dalam pokok permohonan Pemohon pada nomor 13. 

Dalam dalilnya, Pemohon menyajikan data terkait 161 TPS yang kurang dari 50 persen pemilihnya dengan tudingan KPU tidak memberikan undangan terutama di kantong -kantong pemilih Pemohon. 


Dari data yang diuraikan, Pemohon memuat TPS 49 Pinang Sebatang Barat dengan partisipasi pemilih 39 persen dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur dengan partisipasi pemilih 49 persen. Padahal, kedua TPS itu tidak nyata sama sekali. 

Divisi Hukum KPU Siak, Berlian Littaqwa juga mengatakan penomoran TPS sesuai jumlahnya. 

Sementara di Pinang Sebatang Barat hanya ada 10 TPS dan di Pinang Sebatang Timur cuma ada 17 TPS. Karena itu mustahil ada TPS 49 dan TPS 20 di kedua kampung.

“Penomoran TPS tidak mungkin di atas jumlah TPS,” kata Berlian.

Dalam jawaban tertulis KPU ke MK, juga menyajikan tabel TPS berikut dengan partisipasi pemilih. Bahkan KPU Siak menandai TPS 49 Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur dengan warna merah karena memang TPS itu tidak ada sama sekali.

“Selain kekeliruan TPS 49 Pinang Sebatang dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur yang secara defakto memang tidak ada,” begitu jawaban tertulis KPU Siak ke MK. 

Selain itu, menurut KPU Siak terdapat pula kekeliruan Pemohon dalam penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 03 Telaga Samsam. 

Pemohon mendalilkan partisipasi di TPS ini hanya 37 persen, padahal sebenarnya 46 persen. Tidak hanya itu, di TPS 08 Telaga Samsam, Pemohon mendalilkan partisipasi hanya 39 persen. Padahal sebenarnya 61 persen.

Sebelumnya saat sidang MK juga terungkap soal kesalahan dalil jumlah total TPS yang dimohonkan kubu incumbent. Harusnya 829 TPS tapi didalilnya disebut 881 TPS.