RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penghulu Kampung Teluk Lancang sebut pihaknya berhak menang atas lahan konflik dengan Kampung Buatan I karena memiliki dokumen resmi dan lengkap.
Hal ini disampaikan Penghulu Kampung Teluk Lancang, Selamet, kepada media di Siak, Senin, 29 Januari 2025.
"Tuduhan warga Kampung Buatan I bahwa Kampung Teluk Lancang menyerobot lahan tidak benar, kami mengelola lahan tersebut berdasarkan dokumen lengkap dan resmi dari Pemkab Siak," ucap Selamet.
Selamet menambahkan, dari hasil audiensi Jumat lalu bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sudah sangat jelas, keputusan diambil berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan dokumen yang sah diakui oleh Pemkab Siak.
“Dari hasil audensi menyatakan bahwa Kampung Teluk Lancang menang atas konflik ini,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kampung Teluk Lancang juga mempunyai dokumen sejak tahun 1976, sedangkan Kampung Buatan I hanya mempunyai dokumen satu peta sebelum tahun 2005 diterbitkan peta baru oleh Pemkab Siak.
"Kami bersyukur, berterima kasih kepada Pemkab Siak sudah membantu menyelesaikan persoalan ini, harapan saya tentunya Kampung Buatan I menerima dengan lapang hasil ini sehingga tidak ada lagi konflik antar Kampung," harap Selamet.
"Namun, jika Kampung Teluk Lancang akan membawa persoalan ini ke PTUN silahkan saja gugat dengan bukti yang mereka miliki, kami tidak melarang kami akan tetap pertahankan atas hak lahan sesuai dokumen yang kami miliki," imbuhnya.
Diketahui, Konflik tersebut terjadi sejak tahun 2005, warga Kampung Buatan I merasa bahwa tanah milik Kampung nya telah diserobot oleh Kampung Teluk Lancang sehingga tapal batas tanah bergeser.
Lahan tersebut seluas 113 hektar dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh Koperasi Kampung Teluk Lancang sejak tahun 2006 bersama Pemkab Siak setelah terbit peta 2005 pengeluaran Pemkab Siak.