Konflik Tapal Batas Antar Kampung di Siak Akhirnya Selesai

Konflik-Tapal-Batas-Antar-Kampung-di-Siak-Akhirnya-Selesai.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Konflik tapal batas sejak tahun 2005 antar warga Kampung Buatan I, Kecamatan Koto Gasib dan Teluk Lancang, Kecamatan Sungai Mandau dinyatakan selesai. 

Perwakilan kedua kampung di Kabupaten Siak ini melakukan mediasi di ruang Pucuk Rebung kantor Bupati Siak, Jumat 17 Januari 2025 dan didampingi oleh Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni.

Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan warga dari kedua Kampung, perangkat Kampung, Kecamatan, Polsek, Asisten I Setdakab Siak, Kabag Adwil, Kadis DPMK, Kadis UMKM dan Koperasi dan Kabag Hukum dan Babinsa.

Fauzi mengatakan, kedua kampung sepakat berdamai dengan menyepakati peraturan Bupati (Perbup) Siak nomor 102 dan 106 tahun 2024. Dirinya juga mengimbau agar kedua kampung untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

"Audiensi pertama Rabu lalu, kita dengarkan tuntutan warga dari kedua Kampung dengan menunjukkan dokumen atau bukti-bukti yang mereka miliki. Kemudian kita tinjau ulang ke lokasi tapal batas untuk menentukan ulang titik koordinat bersama tim Adwil Siak," ungkap Fauzi. 

"Kemudian Jumat lalu kita lakukan Audiensi lagi, dari hasil pengambilan titik lokasi dan dokumen yang mereka miliki kita cocokan dengan peraturan daerah Siak yang berlaku sekarang," imbuhnya. 


Fauzi menambahkan, warga Kampung Buatan I memiliki bukti dokumen peta wilayah pada saat Siak masih Kabupaten Bengkalis, mereka bersikeras mengatakan peta yang dimiliki Kampung Teluk Lancang tidak sah.

Pasalnya, sebelum penerbitan peta baru 2005 warga Buatan I merasa tidak dilibatkan, menganggap Kampung Teluk Lancang hanya sepihak dalam menentukan titik koordinat lokasi, sehingga merasa wilayahnya telah di serobot. 

Sedangkan Kampung Teluk Lancang mengelola lahan menjadi perkebunan kelapa sawit berdasarkan peta wilayah tahun 2005 yang diterbitkan oleh Pemkab Siak. 

Dalam menyelesaikan permasalahan ini pemkab Siak mengacu pada peraturan daerah (Perda) dan dokumen yang sah berlaku saat ini. 

Berdasarkan peta wilayah Kabupaten Siak maka dinyatakan lahan konflik itu masuk wilayah Kampung Teluk Lancang, Kecamatan Sungai Mandau, Siak.

Kendati demikian, warga warga Kampung Buatan I masih bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk merevisi peta yang dibuat oleh Pemkab Siak masa itu. 

"Kita tidak tahu, yang menerbitkan peta wilayah Kabupaten Siak masa itu orangnya berbeda, namun saya meyakini bahwa penerbitan peta itu pasti dilakukan tidak sembarangan pasti ada dasar dan prosedur yang tepat," tutur Fauzi. 

"Ini bukan mutlak kemenangan warga Kampung Teluk Lancang. Warga Kampung Buatan I silahkan ajukan permasalahan ini ke PTUN, apabila peta 2005 yang dibuat Pemkab Siak masa itu tidak sah kita perbaiki, bisa jadi wilayah itu masuk Kampung Buatan I. Pemkab Siak tidak memihak kepada siapapun kita menjalankan semua sesuai aturan dan prosedur," tutupnya.