Orang Tua Laporkan Tindak Asusila Remaja di Siak Terhadap Anak di Bawah Umur

Ilustrasi-pondok-di-sawah.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Seorang remaja berusia 19 tahun dilaporkan ke Polsek Bungaraya lantaran diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, Sabtu, 28 Desember 2024 menjelaskan, pelaku adalah Aldian (19 tahun) yang dilaporkan oleh orang tua korban yang masih berusia 13 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok di area persawahan Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten SIak.

“Berdasarkan keterang orang tua korban atau pelapor, peristiwa itu terjadi pada 26 Desember 2024 sekitar Pukul 18.30 WIB,” ungkap Kapolsek. 

AKP Aspikar menjelaskan, korban sempat berpamitan hendak ke rumah temannya untuk acara bakar ayam. Namun, hingga malam hari korban tak kunjung pulang. 

"Orang tua korban lantas menanyakan kembali keberadaan korban kepada saksi 1. Saksi 1 mengatakan korban ke rumah teman untuk bakar ayam," ujarnya. 


"Kemudian orang tua korban mendatangi rumah temannya namun korban tidak ada, setelah di hubungi via telepon juga tidak tersambung," imbuhnya.

Pada pukul 22.00 WIB, saudara korban atau saksi 2 melihat korban sedang berjalan kaki di simpang tiga jembatan Teluk Masjid. 

“Saat ditanya, korban sempat tidak memberi tahu saksi 2 apa yang telah dilakukannya. Saksi 2 yang curiga, lantas memeriksa ponsel milik korban dan menemukan foto seorang laki-laki,” papar Kapolsek.

Korban lalu dibawa menemui orang tuanya dan mengaku telah melakukan tindak asusila bersama seorang remaja laki-laki di foto tersebut.

Tak terima atas perbuatan itu, orang tua korban lantas mendatangi rumah pelaku. Pelaku juga mengaku sudah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tiga kali di pondok sawah.

Orang tua korban lalu membawa pelaku untuk ditindak secara hukum ke Polsek Bungaraya. 

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bungaraya untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.